Misteri KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Laik Laut Tenggelam, Nakhoda Lenyap?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 18:56 WIB
Misteri KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Laik Laut Tenggelam, Nakhoda Lenyap?
ilustrasi kapal tenggelam ( shutterstock )

Suara.com - Sebuah misteri besar menyelimuti tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali. Di tengah upaya investigasi, fakta paling janggal terungkap: sang nakhoda atau kapten kapal, yang merupakan saksi kunci utama, hingga kini hilang tanpa jejak.

Dilansir dari Antara, kabar hilangnya sang nakhoda dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Sementara belum ditemukan, nakhodanya belum ditemukan," kata Menhub menjawab pertanyaan tajam dari pimpinan dewan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, langsung menyoroti betapa krusialnya keberadaan sang kapten untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang menimpa kapal pengangkut 53 penumpang dan 22 kendaraan tersebut.

"Karena saya rasa saksi kunci, kalau kita bicara saksi kunci ini kan kapten kapal, pasti pengendali kapal inilah salah satu saksi kunci. Saksi kuncinya belum ditemukan," tegas Lasarus.

"Betul, Pak," jawab Menhub, mengamini kekhawatiran tersebut.

Kejanggalan semakin dalam ketika Menhub mengungkap riwayat kelaikan kapal. Menurutnya, KMP Tunu Pratama Jaya berada dalam kondisi prima di atas kertas.

Kapal tersebut telah melakukan docking pada Oktober 2024 dan baru saja menjalani uji kelaikan atau ramp check terakhir pada 3 Juni 2025.

"Jadi, sampai dengan saat ini data teknis apa yang kami terima dari pelaksanaan docking maupun pelaksanaan ramp check itu tidak terdapat indikasi adanya kerusakan atau apapun yang terkait dengan kapal tersebut," jelas Menhub.

Baca Juga: Nakhoda KMP Tunu Pratama Jaya Dicari Netizen: Jadi Saksi Kunci Tenggelamnya Kapal

Ia juga menegaskan bahwa sebelum berlayar, nakhoda kapal telah mengikuti prosedur standar dengan memberikan laporan kondisi kapal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendapatkan surat perintah berlayar.

"Jadi itu data yang ada pada kami dan pada saat berlayar sebagaimana surat pernyataan dari nakhoda kapal bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar," tambahnya.

Kini, semua pihak menanti hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memecahkan teka-teki mengapa kapal yang dinyatakan laik laut bisa tenggelam, dan ke mana perginya sang nakhoda yang memegang semua jawaban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI