Suara.com - Pencarian frasa Andini Permata di X (sebelumnya Twitter), Kamis 10 Juli 2025, masih ditemukan dengan link atau tautan hingga potongan screenshoot video.
Padahal link video Andini Permata sangat berisiko dan berbahaya lantaran tautan tersebut bukanlah video yang sebenarnya.
Pencarian video Andini Permata makin banyak bukan tanpa sebab. Hal tersebut bermula dari rekaman berdurasi sekitar 2 menit 31 detik itu ramai diperbincangkan di platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan TikTok.
Dalam video itu, tampak cewek remaja mengenakan pakaian rumahan seperti singlet putih, daster, dan kostum lain, yang kemudian dinarasikan sebagai Andini Permata.
Sementara itu, terlihat pula seorang bocah laki-laki alias bocil yang disebut-sebut masih duduk di bangku SD tampak dalam kondisi bingung.
Potongan-potongan dari video tersebut disebarluaskan oleh sejumlah akun, salah satunya melalui unggahan akun TikTok.
Perbedaan usia yang cukup mencolok antara perempuan dalam video dan sang bocah turut menjadi sorotan.
Meski begitu, hingga kini belum ada informasi valid yang menjelaskan secara pasti usia wanita yang dikaitkan dengan nama Andini Permata.
Masyarakat diminta berhati-hati dengan link viral tersebut.
Baca Juga: Sosok Andini Permata Masih Misteri, Waspada Link Video Menjebak dan Berbahaya
Penyebaran konten tersebut sendiri sudah merupakan tindak pidana berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi viralnya nama Andini Permata dan link-link terkait.
Penyebaran ulang konten eksploitasi anak, meski berniat melaporkan, justru memperparah dampak psikologis korban dan melanggar hukum.
Netizen diminta tidak menyebarluaskan konten video tersebut dalam bentuk apapun (link, file, screenshot), tidak mencari atau mengakses link video Andini Permata.
Warganet pun sebaiknya melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib. Selain itu penyedia platform media sosial (X/Twitter, Telegram) untuk lebih proaktif menghapus konten-konten eksploitatif semacam ini.
Bukan tanpa sebab, penyebaran video Andini Permata viral berdampak hukum karena pelaku pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak.
Pelanggar bisa dijerat dengan pasal-pasal berat seperti UU Perlindungan Anak, ITE dan KUHP tentang Pornografi Anak.
Di sisi lain, banyak pihak yang turut menyebarkan video Andini Permata tersebut tanpa memperhatikan dampak hukum dan etika.
Sejauh ini, belum ada sumber resmi maupun kredibel yang dapat memverifikasi keaslian video tersebut atau memastikan identitas kedua individu yang terlibat.
Sementara masih banyak video viral yang diduga sosok Andini Permata, yang menampilkan adegan syur tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dengan seorang anak laki-laki.