Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan Indonesia kini darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebab, data terbaru menunjukkan adanya penambahan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam kurun waktu dua minggu.
Kondisi genting ini diungkapkan oleh Arifah Fauzi setelah memimpin rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (10/7/2025).
Rapat tersebut secara khusus membahas efektivitas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
"Kami ada rapat tingkat menteri untuk berdiskusi bersama Inpres tentang Gerakan Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak," kata Arifah, menggarisbawahi urgensi pertemuan tersebut.
Lonjakan Data yang Mengkhawatirkan
Menteri Arifah memaparkan data yang menjadi dasar kekhawatiran pemerintah.
Sistem pelaporan Kementerian PPPA mencatat angka yang terus meroket dalam waktu singkat.
Sepanjang periode Januari hingga 14 Juni 2025, tercatat sekitar 11.800 laporan kasus kekerasan.
Baca Juga: Suara Live: Gibran Ngantor di Papua? dan Ari Lasso Geram! Rider Musisi Jadi Sorotan
Namun, angka tersebut melonjak drastis dalam beberapa minggu berikutnya.
"Kemudian sampai 7 Juli itu sudah ada di angka 13 ribu. Artinya dalam waktu dua Minggu lebih, jumlah kasus yang terlaporkan sudah di atas 2 ribu," papar Arifah.
Ironisnya, kata dia, kasus terbanyak adalah kekerasan seksual serta korbannya mayoritas perempuan berbagai rentang usia.
Fakta yang lebih memilukan adalah lokasi terjadinya tindak kekerasan.
Alih-alih ruang publik, sebagian besar kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban.
"Lokasi terjadinya paling banyak di rumah tangga," tegas Arifah.
Akar Masalah: Keluarga hingga Gadget
Kementerian PPPA telah melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi faktor-faktor pemicu maraknya kekerasan ini. Tiga penyebab utama berhasil dipetakan.
Pertama adalah pola asuh dalam keluarga yang dinilai belum optimal dalam menanamkan nilai-nilai anti-kekerasan.
Kedua, Arifah menyoroti dampak negatif dari perkembangan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan literasi yang cukup.
"Yang kedua, penggunaan gadget yang tidak bijaksana. Karena dari beberapa kekerasan yang dialami atau dilakukan kepada anak-anak hampir sebagian besar penyebabnya atau sumbernya dari pengaruh medsos atau gadget," jelasnya.
Faktor ketiga kembali menunjuk pada persoalan internal keluarga, yang menjadi fondasi utama dalam pembentukan karakter individu.
Menyadari kompleksitas masalah ini, Arifah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
"Dari tiga faktor ini, kami merasa kami harus bergandengan tangan. Karena kementerian kami tidak terlalu kuat merangkul perempuan-perempuan Indonesia," katanya.
Respons Pemerintah: Perluasan Payung Hukum
Menanggapi situasi darurat ini, Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menegaskan adanya arahan serius dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani isu kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menginisiasi perluasan cakupan Inpres Nomor 5 Tahun 2014.
Perluasan ini bertujuan agar definisi kekerasan tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik atau seksual semata.
"Jadi kekerasan dalam artian yang umum bukan hanya kekerasan seksual tetapi penuh kekerasan-kekerasan yang lain termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Jadi bukan hanya terhadap anak juga terhadap perempuan," kata Pratikno.
Di sisi lain, Pratikno melihat lonjakan angka pelaporan dari dua sisi. Meski prihatin dengan banyaknya kasus yang terjadi, ia juga memandang fenomena ini sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran dan keberanian korban untuk angkat bicara.
"Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang terbuka ke publik itu banyak. Tentu saja kita prihatin dengan kasus-kasus ini. Tetapi di sisi lain ini juga menunjukkan keberanian dari korban untuk bersuara ke publik, bahkan melaporkan ke pemerintah, ke aparat penegak hukum," tutur Pratikno.