Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:10 WIB
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memohon agar dirinya dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan tiga bukunya yang disita dikembalikan dalam persidangan kasus PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan beragendakan pembacaan pledoi di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Suara.com/Dea)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu.

Tak hanya kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Jejak Perintangan dan Dugaan Suap Harun Masiku

Keyakinan jaksa berakar pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan jalan politikus PDIP Harun Masiku agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedua, dan yang tak kalah serius, adalah dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK menuduh Hasto secara aktif berusaha menggagalkan proses hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat mengumumkan status tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024), membeberkan detail tindakan tersebut.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyuruh Harun Masiku menghilangkan jejak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi... untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo.

Tindakan serupa diduga terulang bertahun-tahun kemudian. Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, Hasto dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.

Baca Juga: Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors

KPK juga menuding Hasto telah mengarahkan saksi-saksi lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sebuah upaya sistematis untuk menghalangi kebenaran terungkap.

Atas dasar inilah, KPK menjerat Hasto dengan pasal berlapis, menempatkan nasib salah satu politisi paling berpengaruh di Indonesia ini di ujung tanduk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI