Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menerima kejutan ulang tahun dari pendukungnya saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Awalnya, Hasto ke luar dari ruang sidang sesaat setelah hakim menskors sidang. Kemudian, Hasto langsung ke luar dari lobi Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa menghampiri awak media.
Dia langsung disambut oleh para pendukungnya yang menyanyikan lagu ulang tahun. Namun, Hasto dikawal pihak polisi menuju basement di mana ruang terdakwa berada.
Meski begitu, para pendukung Hasto mengikutinya sampai ke basement. Kemudian, mereka yang menggunakan topi ulang tahun warna-warni juga memberikan sejumlah kue dengan lilin ulang tahun yang menyala di atasnya.
Euforia terjadi ketika mereka kembali menyanyikan lagu ulang tahun. Sejumlah pendukung bahkan bersalaman dan memeluk Hasto.
Hasto diketahui berulang tahun ke-59 pada Senin (7/7/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan situasi perayaan ulang tahun kliennya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menjelaskan bahwa dirinya sempat berkunjung ke rutan pada hari ulang tahun Hasto. Saat itu, Hasto juga menerima kunjungan dari keluarganya.
“Kemarin datang ke sana ya biasa aja sih, nggak ada yang istimewa. Waktu kita datang memang sebelum kami datang itu kan ada keluarga yang datang untuk ketemu beliau,” kata Maqdir saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya
Menurut dia, perayaan hari ulang tahun Hasto hanya diperingati dengan sederhana. Dia menyebut keluarga Hasto datang ke rutan KPK dengan membawa makanan seperti biasanya..

“Ya, bawa makanan. Paling begitu aja sih, nggak ada yang istimewa. Biasa-biasa,” tandas Maqdir.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.