Didominasi Usaha Mikro, Penerbitan Sertifikat Halal Meroket di 2025 Berkat Program Gratis

Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:55 WIB
Didominasi Usaha Mikro, Penerbitan Sertifikat Halal Meroket di 2025 Berkat Program Gratis
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanuddin menyampaikan kenaikan sertifikasi halal dari triwulan pertama hingga ketiga. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Penerbitan sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami lonjakan drastis pada paruh pertama tahun 2025.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap bahwa usaha mikro menjadi motor utama dari peningkatan ini, dengan mendominasi hingga 92,79% dari total sertifikat yang diterbitkan bagi UMKM.

Lonjakan ini tak lepas dari program strategis pemerintah yang menyasar langsung ke akar rumput pelaku usaha.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanuddin, menjelaskan bahwa kunci utama di balik meroketnya angka ini adalah program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan pemerintah.

"Bahwa sertifikat halal di triwulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena disitu kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM," kata Mamat di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Jumat (18/5/2025).

Data menunjukkan efektivitas program ini. Pada triwulan pertama 2025, hanya ada 25.509 unit UMKM yang bersertifikasi halal.

Angka tersebut melonjak tajam menjadi 654.518 UMKM pada semester pertama 2025, yang berarti lebih dari separuh kuota gratis telah terserap.

Dominasi Usaha Mikro

Dari total 654.518 UMKM yang telah tersertifikasi halal hingga pertengahan tahun ini, sebaran berdasarkan skala usaha menunjukkan dominasi mutlak dari pelaku usaha paling kecil.

Baca Juga: Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM

Berikut rinciannya:

  • Usaha Mikro: 607.326 unit (92,79%)
  • Usaha Kecil: 24.013 unit (3,67%)
  • Usaha Menengah: 11.125 unit (1,70%)
  • Usaha Besar: 12.054 unit (1,84%)

Secara kumulatif, sejak 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan total 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup 6.563.083 produk di seluruh Indonesia.

Skema Self-Declare

Latar belakang teknis dari lonjakan ini adalah pemanfaatan skema self-declare atau pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.

Skema ini menjadi pilihan utama, mencakup 97,2 persen dari total sertifikat yang diterbitkan. Sisanya, sebesar 2,8 persen, diterbitkan melalui skema reguler.

Skema self-declare dirancang untuk mempermudah UMKM dengan proses produksi sederhana dan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat dengan lebih cepat dan efisien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI