Meski prosesnya dipermudah, Mamat menegaskan bahwa standar kehalalan produk tetap menjadi prioritas utama dan tidak bisa ditawar.
"Karena sertifikat halal itu harus seiring dengan standar kehalalan. Karena ini juga terkait pula sertifikat halal, ini diterbitkan sesuai dengan kesadaran atau literasi di tengah-tengah masyarakat," ujar Mamat.