Suara.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah pertimbangan untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya banding akan dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Ari menjelaskan salah satu pertimbangannya ialah tidak ada niat jahat atau mens rea yang terbukti dimiliki oleh Tom Lembong dalam perkara ini.
“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” kata Ari kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Menurut dia, pertimbangan hakim terkait adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan.
Hal itu dianggap keliru lantaran keterangan saksi yang bisa dianggap alat bukti seharusnya adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan.
“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183 sampai dengan 185 KUHAP,” ujar Ari.
Dia juga mengkritisi pertimbangan hakim yang menilai tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama Tom Lembong menjabat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Tom juga dianggap tidak bertanggung jawab dalam pemantauan operasi pasar. Ari menilai hal itu sebenarnya bukan ranah Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Feni Rose Bicarakan Drama yang Gak Sedih-sedih Amat, Sentil Erika Carlina?
“Sekalipun dasar pertimbangannya hal tersebut, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri melakukan pemantauan melalui berkorespondensi dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkap Ari.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” tambah dia.
Hal lain yang juga menjadi sorotan kubu Tom Lembong ialah penghitungan kerugian keuangan negara oleh majelis hakim, yaitu Rp 194,71 miliar. Dengan begitu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai telah terbantahkan.
“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang ‘seharus’nya didapatkan oleh BUMN / PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegas Ari.
Lebih lanjut, dia juga mempersoalkan pertimbangan majelis hakim yang memberatkan Tom Lembong, yaitu mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Pertimbangan tersebut dinilai menunjukkan majelis hakim tidak profesional. Pasalnya, pertimbangan itu dianggap tidak didasari fakta persidangan, bahkan juga tidak ada dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan vonis putusan,” kata Ari.
“Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya coat tail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan,” lanjut dia.
Poin terakhir, kubu Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara ini akan menjadi preseden buruk. Sebab, putusan ini dinilai akan memberikan dampak bagi pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan, BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah tidak berani mengambil suatu keputusan karena ancaman terjerat pidana.
“Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil. Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” tutur Ari.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/18/86268-sidang-tom-lembong-thomas-trikasih-lembong.jpg)
“Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa,” kata Ari
Dia meyakini kliennya tak bersalah sehingga jika putusan menjatuhkan hukuman penjara satu hari pun, pihaknya tetap akan mengajukan upaya banding.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tandas Ari.
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.