Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Senin, 21 Juli 2025 | 11:28 WIB
Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim
Heri Horeh [Instagram]

Suara.com - Komika Heri Horeh melontarkan sindiran super pedas menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan era Joko Widodo, Tom Lembong.

Melalui sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini, Heri dengan gaya komedi absurdnya mempertanyakan dasar logika hukum yang menurutnya penuh kejanggalan.

Heri menyoroti fakta utama yang menjadi perbincangan publik, yakni tidak adanya bukti keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

Hal ini membuatnya heran dari mana dasar putusan hukuman penjara tersebut berasal.

"Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara, padahal nggak ada keuntungan pribadi. Jadi vonis dasarnya apa?" tanya Heri dengan nada sarkastis di awal videonya.

Ia bahkan berseloroh dengan sinis, jangan-jangan vonis tersebut dijatuhkan hanya karena posisi Tom Lembong yang berseberangan secara politik.

"Masa atas dasar oposisi?" sambungnya sambil tertawa.

Puncak dari kritiknya disampaikan melalui sebuah kalimat satire yang menohok dan langsung viral.

Menurutnya, dalam sistem hukum yang carut-marut, kesalahan seseorang bisa jadi bukan karena perbuatan jahatnya, melainkan karena hal-hal di luar nalar hukum itu sendiri.

Baca Juga: Hakimnya Bikin Gerah, Richard Lee Sebut Vonis Tom Lembong Tak Masuk Akal

"Tom Lembong itu satu di antara banyak orang yang dihukum bukan karena kejahatan, tapi karena nggak tahu nomor rekening hakim," sindirnya dengan telak.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Komentar Heri Horeh ini dengan cepat menjadi cerminan kegelisahan publik yang melihat adanya absurditas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia seolah menyuarakan kecurigaan bahwa proses peradilan terkadang tidak berjalan di atas rel kebenaran materiil, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tak tersentuh.

Untuk diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI