
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut surat dakwaan jaksa, perbuatan Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar.
Kerugian ini timbul karena Tom Lembong dituduh memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
"Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai, Tom Lembong seharusnya menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula, bukan justru memberikan karpet merah kepada pihak swasta yang diduga berujung pada kerugian negara.