Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kerugian negara yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sidang kasus dugaan importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan potensi kerugian atau potensial loss.

Dia menegaskan bahwa potensial loss tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, lanjut dia, kerugian keuangan negara harus bersifat riil.

"Pengertian kerugian negara itu riil, kerugian yang benar-benar terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum. Potensial lost itu bukan kerugian tapi perkiraan yang belum nyata," kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).

Untuk itu, dia menyebut majelis hakim keliru dalam merumuskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tom Lembong.

"Oleh karena itu, saya menyebut putusan ini ngaco, tidak jelas dasar pertimbangannya, perkara ini jelas-jelas hanya mengadili kebijakan, karena itu jaksa maupun hakim kesulitan merumuskan kerugian riil yang terjadi," ujar Fickar.

Kerugian Negara Rp194,71 M

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp194,71 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.

"Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tambah dia.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:22 WIB

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:56 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB