Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kerugian negara yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sidang kasus dugaan importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan potensi kerugian atau potensial loss.

Dia menegaskan bahwa potensial loss tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, lanjut dia, kerugian keuangan negara harus bersifat riil.

"Pengertian kerugian negara itu riil, kerugian yang benar-benar terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum. Potensial lost itu bukan kerugian tapi perkiraan yang belum nyata," kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).

Untuk itu, dia menyebut majelis hakim keliru dalam merumuskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tom Lembong.

"Oleh karena itu, saya menyebut putusan ini ngaco, tidak jelas dasar pertimbangannya, perkara ini jelas-jelas hanya mengadili kebijakan, karena itu jaksa maupun hakim kesulitan merumuskan kerugian riil yang terjadi," ujar Fickar.

Kerugian Negara Rp194,71 M

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp194,71 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.

"Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tambah dia.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI