Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 21 Juli 2025 | 18:21 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Putusan Hakim 'Ngaco'! Kenapa?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kerugian negara yang disampaikan majelis hakim dalam putusan sidang kasus dugaan importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan potensi kerugian atau potensial loss.

Dia menegaskan bahwa potensial loss tidak bisa disebut sebagai kerugian keuangan negara. Sebab, lanjut dia, kerugian keuangan negara harus bersifat riil.

"Pengertian kerugian negara itu riil, kerugian yang benar-benar terjadi akibat penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum. Potensial lost itu bukan kerugian tapi perkiraan yang belum nyata," kata Fickar kepada Suara.com, Senin (21/7/2025).

Untuk itu, dia menyebut majelis hakim keliru dalam merumuskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tom Lembong.

"Oleh karena itu, saya menyebut putusan ini ngaco, tidak jelas dasar pertimbangannya, perkara ini jelas-jelas hanya mengadili kebijakan, karena itu jaksa maupun hakim kesulitan merumuskan kerugian riil yang terjadi," ujar Fickar.

Kerugian Negara Rp194,71 M

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada importasi gula sebesar Rp194,71 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.

"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

baca juga

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Untuk itu, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti," ujar Hakim Alfis.

"Perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," tambah dia.

Vonis 4,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

Babak Baru Kasus Gula Impor: Tom Lembong Bersiap Banding, Bagaimana Sikap Kejagung?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:37 WIB

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

Kasus Tom Lembong Dibandingkan dengan 'Private Jet' Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:22 WIB

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

Alarm Demokrasi Berbunyi! Pakar Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Adalah Serangan Politik

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:56 WIB

Terkini

3 Pilihan HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB, Spek Kencang untuk Bujet Rp3 Juta

3 Pilihan HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB, Spek Kencang untuk Bujet Rp3 Juta

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 17:23 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Presiden Prabowo Buka Suara: Semoga Allah SWT Berikan Perlindungan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Presiden Prabowo Buka Suara: Semoga Allah SWT Berikan Perlindungan

News | Minggu, 06 September 2026 | 17:19 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya

Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya

Sumsel | Minggu, 06 September 2026 | 17:18 WIB

Punya Rumah di Jogja, Mimpi yang Makin Mahal bagi Gen Z

Punya Rumah di Jogja, Mimpi yang Makin Mahal bagi Gen Z

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 17:16 WIB

Sedang Berlangsung! Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Australia: Garuda Muda Unggul 1-0

Sedang Berlangsung! Link Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Australia: Garuda Muda Unggul 1-0

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 17:02 WIB

Belanja 9.9 di Lazada Pakai Kartu BRI Dapat Diskon 12%, Cek Syaratnya!

Belanja 9.9 di Lazada Pakai Kartu BRI Dapat Diskon 12%, Cek Syaratnya!

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 16:58 WIB

Bedah Duel Premier League: Arsenal Kokoh Tanpa Kebobolan, Chelsea Rawan di Lini Belakang

Bedah Duel Premier League: Arsenal Kokoh Tanpa Kebobolan, Chelsea Rawan di Lini Belakang

Your Say | Minggu, 06 September 2026 | 16:55 WIB

Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini

Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini

Bola | Minggu, 06 September 2026 | 16:52 WIB

Diskon 9.9 di Shopee Khusus Nasabah BRI, Segera Klaim Sekarang!

Diskon 9.9 di Shopee Khusus Nasabah BRI, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 16:49 WIB

Singapore Airlines Kena Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau, Batalkan 19 Penerbangan ke Jakarta

Singapore Airlines Kena Imbas Erupsi Anak Gunung Krakatau, Batalkan 19 Penerbangan ke Jakarta

News | Minggu, 06 September 2026 | 16:44 WIB

×