Ia menyebut bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.
Menanggapi isu bahwa RKUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum, hal tersebut menurutnya tak benar.
“Malah masyarakat yang diuntungkan. Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal,” ujarnya.
Terakhir, ia mengimbau agar para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RKUHAP.
Hadir juga dalam kesempatan itu Advokat senior Trimedya Panjaitan, Maqdir Ismail dan pengacara-pengacara kondang lainnya. Sejumlah organisasi advokat yang hadir antara lain: AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).