4. Desakan Agar Kontrak Dibatalkan
Selain permintaan maaf, Satria juga meminta pemerintah Indonesia membantu agar kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa diakhiri.
Ia berharap dapat kembali menjadi WNI dan hidup normal di tanah air.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tambahnya.
5. Status Hukum dan Respons TNI
TNI AL telah menegaskan bahwa Satria bukan lagi anggota militer aktif. Pemberhentiannya sebagai prajurit dilakukan karena kasus yang sudah diproses melalui jalur hukum militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul pada Senin.
Dengan status hukum yang sudah inkrah, TNI menegaskan bahwa Satria tidak mewakili institusi TNI AL dalam keputusannya menjadi tentara bayaran.