Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu jenama kuliner paling viral di Indonesia. Di tengah hiruk pikuk antrean pelanggan, bisnis Mie Gacoan di Bali kini terseret masalah hukum serius.
Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira (IGASI), pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Pulau Dewata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Masalah ini berawal dari hal yang sering dianggap sepele oleh banyak pengusaha: memutar musik di tempat usaha.
Namun, bagi para musisi dan pencipta lagu, ini adalah soal keadilan dan hak ekonomi. Polda Bali bergerak setelah menerima aduan resmi pada 26 Agustus 2024 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinilai cukup serius untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi yang terbit pada 20 Januari 2025, yang akhirnya menyeret nama sang direktur ke dalam status tersangka.
Gugatan Miliaran dari Balik Panggung Musik
Pelapor dalam kasus ini bukanlah perorangan, melainkan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi mewakili kepentingan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
Mereka menuding Mie Gacoan telah secara komersial memanfaatkan karya musik tanpa membayarkan royalti yang menjadi hak para seniman.
Baca Juga: Sal Priadi Raup Royalti Rp 114 Juta dari WAMI, Singgung Pentingnya Publisher Buat Penulis Lagu
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata Kombes Ariasandy.
Angka kerugian yang dituntut pun tidak main-main. Pihak pelapor mengklaim nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh seluruh gerai Mie Gacoan di Bali bisa mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini bukan tanpa dasar. Kalkulasinya mengacu langsung pada peraturan resmi negara.
"Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti... kategori restoran," jelas Ariasandy.
Secara spesifik, estimasi royalti dihitung menggunakan formula: jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada.
Dengan puluhan hingga ratusan kursi di setiap gerainya yang selalu ramai, mudah untuk membayangkan bagaimana angka tersebut bisa membengkak hingga miliaran rupiah.
Tanggung Jawab Penuh di Pundak Direktur
Polda Bali menegaskan bahwa dalam penyelidikan mereka, penanggung jawab utama atas dugaan pelanggaran ini mengarah langsung ke pucuk pimpinan perusahaan pemegang lisensi. Untuk saat ini, hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sang direktur.
"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," tegas Ariasandy.
Ini menjadi sinyal kuat bahwa kelalaian dalam pemenuhan hak cipta bukanlah masalah operasional sepele, melainkan tanggung jawab strategis yang melekat pada pimpinan tertinggi perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mitra Bali Sukses (IGASI) belum memberikan pernyataan resmi apapun terkait penetapan status tersangka direkturnya.
Polemik ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia bahwa di balik setiap lagu yang mengiringi bisnis mereka, ada hak para kreator yang wajib dihormati dan dipenuhi.
Lagu Jadi Bukti Pelanggaran Hak Cipta
Lalu lagu apa yang diputar Mie Gacoan yang diduga melanggar hak cipta? Ditilik dari website resmi SELMI, lembaga ini memiliki anggota lebih dari 170 Label dan 6 juta lebih repertoire Audio dan Video.
SELMI juga memiliki lebih dari 120 ribu Performer lokal dan internasional (berdasarkan perjanjian bilateral) yang berada di bawah naungannya.
Salah satu lagu yang menjadi bukti pelanggaran hak cipta oleh Mie Gacoan Bali adalah lagu milik DJ dan produser musik Amerika, Marshmello, yang berjudul "Alone". Marshmello merupakan salah satu performer yang berada di naungan SELMI.
Ditilik dari akun Instagram SELMI, pihak ada satu postingan yang memperlihatkan seseorang mendatangi gerai Mie Gacoan di Kuta, Bali tertanggal 21 Agustus 2024. Saat itu, gerai Mie Gacoan kedapatan memutar lagu Alone milik Marshmello.
"Saya mau memastikan saja katanya di sini itu pakai lagu non copyright. Sekarang kita masuk. Kita buktikan ya. Oke dia pake lagunya Alone. Yang pasti sih Alone setahu saya bukan copyright. Kalau katanya ga pake lagu dan musik artinya ini jelas. Ini sengaja saya lakukan ini sengaja live dan tidak mengada-ada," ujar pria yang merekam video.
Lima hari setelah postingan itu, pihak SELMI yang diwakili Vanny Irawan, mengadukan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.