Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika putusan hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara kepad Thomas Trikasih Lembong alias Lembong adalah tindakan keliru. Pasalnya, dia menyebut tidak ditemukan adanya niat jahat alias mens rea dari Tom Lembong terkait kebijakan importasi gula mentah saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Hendri Satrio Official pada Rabu (23/7/2025).
"Menurut saya vonisnya tuh salah, karena mens rea-nya gak ada," ujar Mahfud MD saat diminta tanggapan soal vonis Tom Lembong.
Mahfud MD juga menyebut alasan vonis hakim itu salah karena Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran suap terkait kebijakan impor gula yang diduga berbau korupsi.
"Unsur korupsinya ada meskipun dia gak nerima uang karena korupsi itu memperkaya orang lain memperkaya orang lain memperkaya korporasi dan sudah dihitung kan," beber Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut jika tidak adanya unsur mens rea itu karena kebijakan impor gula mentah yang dilakukan Tom Lembong karena mengikuti instruksi Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
"yang kedua ya bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ujarnya.
![Tangkap Layar [Youtube Mahfud MD Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/45957-mahfud-md.jpg)
Dalam tayangan itu, Mahfud turut mengurai beberapa poin untuk menjelaskan soal tidak tepatnya Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara oleh hakim. Dalam uraiannya itu, Mahfud Md turut menyinggung soal kebijakan importasi gula yang dilakukan Tom Lembong yang disebut memperkaya sejumlah korporasi.
Menurutnya, dalih Tom Lembong untuk mengeluarkan kebijakan impor gula mentah karena untuk menuruti kemauan Jokowi saat menjabat sebagai kepala negara.
Baca Juga: Ngeledek sambil Ketawa, Roy Suryo Plesetkan Logo 'Gajah' PSI: Enggak Punya Ijazah!
"Karena dia merasa pada waktu itu memang disuruh oleh presiden. Gak ada niat dan dia buktinya dia tidak dapat apapun. Itu kan terkait dengan mens rea meskipun dia memberi keuntungan pada orang lain sebagai actus reus-nya," ujarnya.
Ajukan Banding usai Divonis 4,5 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).