- Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Pandji Pragiwaksono pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan ujaran kebencian SARA.
- Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah Pandji menjalani pemeriksaan perdana pada 2 Februari 2026 mengenai materi lawakannya.
- Penyidikan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah diikuti Pandji sebagai penerapan hukum yang hidup masyarakat.
Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa komika Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja, pada Senin (9/3/2026).
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji telah dijadwalkan sejak pekan lalu.
“Hari Senin,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Rizki, pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun penyidik tetap menyesuaikan dengan kehadiran Pandji.
Sebelumnya, Pandji telah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku menjawab 48 pertanyaan penyidik terkait materi stand up comedy yang dilaporkan.
“Seputar materi stand up saya, materi dalam video saya,” kata Pandji usai pemeriksaan saat itu.
Sidang Adat Jadi Pertimbangan
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Bareskrim juga mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dijalani Pandji.
Baca Juga: Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
Pandji diketahui mengikuti sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut digelar menyusul polemik materi lawakannya dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang berjalan beriringan dengan hukum pidana nasional.
“Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Menurut Himawan, hasil sidang adat tersebut akan dikaji bersama unsur pidana dalam perkara sebelum penyidik menyimpulkan hasilnya melalui gelar perkara.
“Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja,” katanya.
Ia juga menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa tokoh adat Toraja yang memimpin sidang adat tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara.