Suara.com - Kabar kehamilan Erika Carlina di luar nikah yang diumumkan secara tiba-tiba pada 18 Juli 2025 menimbulkan gelombang spekulasi baru di media sosial.
Pasalnya, pengakuan Erika bahwa usia kandungannya sudah mencapai sembilan bulan dinilai janggal karena diikuti dengan drama melawan ayah kandung sang jabang bayi, yakni DJ Panda.
Momen pengumuman itu pun bertepatan dengan hari vonis Tom Lembong, mantan pejabat yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula.
Erika Carlina datang ke podcast Deddy Corbuzier, buka-bukaan perihal kehamilannya hingga ancaman dari yang dia terima.
Netizen pun mulai menduga bahwa viralnya kabar kehamilan Erika itu sengaja "diblow-up" untuk mengalihkan perhatian publik dari isu besar yang menyangkut pejabat tinggi negara.
Beberapa pengguna media sosial secara terang-terangan menyebut bahwa sorotan berlebihan terhadap kehidupan pribadi selebritas kerap muncul bersamaan dengan pengungkapan kasus besar di sektor hukum, politik, atau ekonomi.
Dalam kasus Erika Carlina, publik mencatat adanya pergeseran fokus media dari vonis Tom Lembong ke kehidupan pribadi sang selebgram.
Namun, belakangan muncul dugaan yang lebih serius, isu kehamilan Erika Carlina tidak hanya mengaburkan kasus Tom Lembong, tetapi juga dimanfaatkan untuk menutupi masalah tambang ilegal di kawasan strategis nasional, yakni Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dugaan ini muncul setelah investigasi terbaru dari Bareskrim Polri yang mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Baca Juga: Erika Carlina Akui Diri sebagai Pendosa Usai Hamil di Luar Nikah: Dosaku Banyak, Lebih dari Itu
Kerugian tersebut terdiri dari pengurasan sumber daya batubara senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan lingkungan hutan sebesar Rp2,2 triliun.
Dalam operasinya, tambang-tambang ilegal itu menggunakan modus pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan dari perusahaan legal seperti PT MMJ dan PT BMJ.
Batubara yang dihasilkan dikemas dalam karung dan dikirimkan melalui kontainer dari Pelabuhan Kariangau di Balikpapan menuju Surabaya.
Bareskrim Polri telah menyita 351 kontainer batubara ilegal dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Namun, fakta bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025 membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan sektor pertambangan, terlebih mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah prioritas nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa penanganan tambang ilegal menjadi wewenang aparat penegak hukum.