Rp 50 Miliar Mengalir ke 1 Lembaga: Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Dana Pesantren Jabar

Eviera Paramita Sandi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:46 WIB
Rp 50 Miliar Mengalir ke 1 Lembaga: Dedi Mulyadi Ungkap Keanehan Dana Pesantren Jabar
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi [Tangkap Layar]

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dei Mulyadi (KDM) mengklarifikasi soal isu yang menyatakan bahwa bantuan terhadap pesantren-pesantren di Jawa Barat dihapuskan.

Dedi Mulyadi mengungkapkan kebijakan Provinsi Jawa Barat menghapus bantuan terhadap Pesantren itu adalah tidak benar.

“Ada beberapa hal yang saya ingin sampaikan pada semuanya, karena dimedia sosial kita sering terjadi berbagai prasangka atau praduga yang berkembang, yang diarahkan pada seluruh kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh saya,” urai Dedi Mulyadi, dikutip dari tiktoknya, Kamis (24/7/25).

“Yang Pertama bahwa tidak ada kebijakan Provinsi Jawa Barat menghapus bantuan terhadap Pesantren,” tambahnya.

Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan bahwa fakta yang terjadi adalah pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi bantuan terhadap pesantren tersebut.

Menurutnya, bantuan yang selama ini sudah berjalan selalu bertumpuk di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Yang ada adalah melakukan evaluasi terhadap bantuan yang selama ini dilakukan, karena bertumpuk hanya pada 2 Kabupaten, yaitu Garut dengan Tasik,” jelasnya.

Hal ini sontak membuat Dedi Mulyadi merasa janggal dan perlu dipelajari lebih lanjut.

Tak hanya soal bantuan yang bertumpuk, Dedi juga menemukan bahwa bantuan tersebut justru mengalir ke Yayasan yang aspek administrasinya bertentangan dengan prinsip Undang-Undang.

baca juga

“Selain bertumpuk pada 2 Kabupaten, juga banyak saya temukan bantuan-bantuan itu malah ngalir ke Lembaga atau Yayasan yang seluruh aspek administrasinya menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang,” urainya.

“Sehingga diperlukan upaya investigasi dan sekarang sedang berjalan,” sambungnya.

Dedi sontak mencontohkan dengan peristiwa yang sudah terjadi, yakni 1 lembaga mendapatkan bantuan di angka Rp 50 Miliar.

Menurut Dedi, hal ini sudah mencerminkan rasa ketidakadilan.

“Banyak juga yang terjadi misalnya 1 lembaga mendapat hampir 50 Miliar, dan itu juga mencerminkan rasa ketidakadilan,” ungkapnya.

“Kalau bicara akhlakul karimah, sudah jelas itu bertentangan dengan prinsip Akhlakul Karimah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW,” sambungnya.

Usai menjelaskan semua kendala-kendala yang ada, Dedi berharap masyarakat kini mulai bersabar, menantikan kebijakan baru agar anggaran negara tepat sasaran dan berdampak pada para santri.

“Untuk itu mohon semuanya bersabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mencari formulasi yang tepat, agar anggaran negara ini tepat sasaran, dan memiliki dampak terhadap para santri,” urainya.

Dedi juga mengharapkan santri dari kalangan masyarakat bawah dapat menikmati bantuan tersebut sehingga memiliki optimisme dalam menuntut ilmu.

“Sehingga para santri, terutama dari kalangan Masyarakat bawah di Pesantren-Pesantren kecil bisa menikmati anggaran dari Pemerintah Provinsi, sebagai bagian untuk memberikan stimulus, agar dia memiliki ketenangan, ketentraman dan optimisme dalam menuntut ilmu agama,” terangnya.

Dana Hibah Pondok Pesantren Jawa Barat

Bantuan hibah bagi pondok pesantren di Jawa Barat sebelumnya diisukan dihapus di Tahun 2025, setelah Gubernur Jawa Barat melakukan efisiensi anggaran.

Penghapusan bantuan hibah untuk pondok pesantren ini sangat mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang telah disahkan dan ditetapkan bersama-sama oleh Pj Gubernur, Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat pada 8 November 2024 lalu.

Bahkan sudah ditetapkan adanya bantuan untuk pondok pesantren itu dengan total anggaran sebesar Rp 153.580.470.381.

Namun, setelah Gubernur melakukan efisiensi anggaran dengan merujuk Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran bantuan hibah untuk pondok pesantren tersebut dihapus.

Hal tersebut terbukti dengan lampiran dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bantuan hibah untuk pondok Pesantren, madrasah, Yayasan keagamaan dan masjid yang semula Rp 153.580.470.381 menjadi Rp 9.250.000.000.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur

Dana BOS Sama, Tapi Masih Pungut Biaya? Dedi Mulyadi Pertanyakan Alasan MAN 1 Cianjur

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:28 WIB

Candaan Jodoh Dedi Mulyadi Bikin Prabowo Tertawa, Tapi Akhirnya...

Candaan Jodoh Dedi Mulyadi Bikin Prabowo Tertawa, Tapi Akhirnya...

Video | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:00 WIB

Ambu Anne Murka Difitnah Tak Hadiri Pesta Nikah Anak Dedi Mulyadi: Kami Tidak Diundang!

Ambu Anne Murka Difitnah Tak Hadiri Pesta Nikah Anak Dedi Mulyadi: Kami Tidak Diundang!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 16:55 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×