Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:13 WIB
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rios Rahmanto mengungkapkan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman Hasto ialah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Rios di ruang sidang, Jumat (25/7/2025).

Kemudian, hal meringankan yang disampaikan hakim ialah Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Divonis Ringan dan Lolos Dakwaan Kasus Perintangan

 Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

Pendukung Teriak Kegirangan 

Vonis ringan yang dijatuhkan hakim membuat massa pendukung Hasto Kristiyanto kegirangan. Namun, massa pendukung yang menyaksikan langsung sidang vonis itu merasa terkecoh. 

Massa pendukung langsung bersorak sorai usai mendengar majelis hakim menyebut jika Hasto tidak terbukti bersalah dalam dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun, mereka tidak mendengar jika Hasto ternyata dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dan divonis 3,5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI