Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43 WIB
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ikut bersuara terkait fenomena sound horeg yang kini menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Legislator PKB  itu menyebut ada beberapa pertimbangan terkait adanya larangan penggunaan sound horeg

Alih-alih mendukung pelarangan, Khozin justru menyebut jika penggunaan sound horeg itu membutuhkan aturan. 

"Penggunaan sound horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan," bebernya pada Sabtu (26/7/2025).

Dia mengatakan bentuk pengaturan sound horeg dapat berupa peraturan maupun panduan yang diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

"Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis, seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya," ujarnya.

Dia menyebut pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memotret fenomena sound horeg yang berdampak pada aspek ekonomi, khususnya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hiburan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat rapat membahas soal IKN. (bidik layar video)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin saat rapat membahas soal IKN. (bidik layar video)

"Namun sound horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pada poin inilah relevansi pengaturannya," ucap anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu.

Khozin menuturkan isi pengaturan sound horeg dapat mencakup radius penyelenggaraan kegiatan dari permukiman warga, misalnya di tempat pertunjukan khusus atau di tempat terbuka, prosedur perizinan, besaran desibel yang dapat diputar dengan pertimbangan kesehatan telinga, serta kegiatan yang tidak terdapat unsur pornografi atau pornoaksi.

"Pemda harus arif dalam merespons aspirasi yang muncul, termasuk dari fatwa MUI ini dengan meminimalisasi mafsadat (akibat buruk) dan mengoptimalkan manfaat," tuturnya.

baca juga

Khozin menyebut fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan pengaturan mengenai penggunaan sound horeg.

"Fatwa MUI dapat menjadi pedoman dalam merumuskan pengaturan penggunaan sound horeg karena fatwa ditinjau dari pelbagai perspektif bahkan melibatkan kedokteran spesialis THT. Jadi, tidak perlu diperdebatkan fatwa MUI," katanya.

Fenomena Sound Horeg di Jatim

Sebelumnya, pada Jumat (25/7), Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang menyiapkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk merespons fenomena sound horeg yang marak pada sejumlah daerah di Jatim.

"Kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan perangkat daerah lainnya," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan yang diterima di Surabaya.

Dalam menyikapi fenomena sound horeg, Pemprov Jatim melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Khofifah mengatakan sound horeg banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan daerah lain. Menurutnya, regulasi seperti peraturan gubernur atau surat edaran perlu segera diterbitkan.

Mantan Menteri Sosial itu menyatakan apakah nanti itu bentuknya pergub, Surat edaran, atau surat edaran bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah

Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB

Viral Gadis di NTT Curhat Dihina Gurunya usai Lolos Kuliah di UI: Miskin Banyak Gaya!

Viral Gadis di NTT Curhat Dihina Gurunya usai Lolos Kuliah di UI: Miskin Banyak Gaya!

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:43 WIB

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:50 WIB

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×