Suara.com - Nama Izza Blunder menjadi perbincangan dalam kolom pencarian di media sosial. Bukan tanpa sebab, sosok ini dicatut dalam link video asusila berdurasi 13 menit 22 detik.
Setelah kontroversi pertama yang membuatnya viral, kini muncul babak baru dikaitkan dengan dirinya.
Link-link video mencurigakan ini menyebar cepat di TikTok, X (Twitter), dan Telegram, menjanjikan video skandal dari selebgram Malaysia tersebut.
Namun, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ini fakta, atau sekadar taktik jahat untuk menghancurkan reputasi seseorang yang sudah terlanjur viral?
Saat seseorang menjadi viral karena alasan negatif, mereka menjadi sasaran empuk untuk serangan lebih lanjut.
Inilah yang terjadi pada Izza. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan "ketenaran"-nya untuk menyebarkan hoaks.
Sebuah video asusila berdurasi 13 menit 22 detik mulai disebarkan dengan narasi bahwa pemerannya adalah Izza.
Ini adalah taktik klasik dan kejam dalam dunia digital.
Orang tak bertanggung jawab menggunakan nama yang sedang viral untuk menarik klik dan menyebarkan konten pornografi yang pemerannya adalah orang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali.
Baca Juga: Awas Fenomena Video Andini Permata! Ini Sederet Kasus Serupa yang Menjebak
Insiden tersebut merupakan kasus pencatutan nama yang jelas, mengeksploitasi popularitas sesaat untuk menyebarkan konten ilegal.
Taktik ini sering digunakan untuk menyerang figur publik. Nama korban dicatut, lalu disebar bersama link phishing, malware, atau konten pornografi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link mencurigakan semacam ini.
Selain menyebarkan fitnah, link tersebut sangat berpotensi berisi virus atau upaya penipuan untuk mencuri data pribadi Anda.
Menyebarkan link video asusila dengan mencatut nama seseorang, terlepas dari siapa orang tersebut, adalah tindakan ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia dan hukum serupa di Malaysia.
Sebagai audiens yang cerdas, seharusnya bisa membedakan antara kritik terhadap pernyataan publik dan ikut serta dalam menyebarkan fitnah yang tidak berdasar.