Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya

Muhammad Ilham Baktora

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:35 WIB
Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya
Perdebatan antara pengendara dan polisi yang jadi viral. (Twitter/X)

Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat.

Pengendara memang memiliki hak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Salah satu hak mendasar pengendara adalah mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.

Perspektif Polisi: Kewenangan Pemeriksaan Menurut Undang-Undang

Kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya dijamin oleh hukum, terutama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.[1]

Penting untuk diketahui, ada dua jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan oleh Polantas:

Pemeriksaan Insidental: Pemeriksaan ini dilakukan ketika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Contohnya, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.

Dalam situasi ini, polisi berhak langsung memberhentikan dan menindak pelanggar tanpa memerlukan surat perintah tugas khusus razia.

baca juga

Pemeriksaan Berkala (Razia): Ini adalah pemeriksaan yang direncanakan dalam sebuah operasi kepolisian.

Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administratif (SIM & STNK) dan kelayakan teknis kendaraan secara acak atau di lokasi tertentu.

Nah, untuk razia jenis ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petugas.

Razia yang Sah vs. Ilegal: Kenali Ciri-cirinya!

Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi pungli, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri razia atau pemeriksaan yang sah dan sesuai prosedur.

Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012, inilah yang harus Anda perhatikan:

-Dilengkapi Surat Perintah Tugas

Petugas yang melakukan razia wajib dibekali dengan surat perintah tugas yang sah.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan mereka dan menjadi dasar legalitas operasi tersebut.

Pengendara berhak untuk meminta petugas menunjukkannya.

-Petugas Berseragam Resmi

Pemeriksaan harus dilakukan oleh petugas yang mengenakan seragam dan atribut kepolisian yang jelas.

-Ada Tanda Pemeriksaan

Di lokasi razia (stasioner), harus ada tanda atau plang yang memberitahukan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda ini harus dipasang setidaknya 50 meter sebelum titik pemeriksaan.

-Dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Kewenangan untuk melakukan razia di jalan raya ada pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Jadi, menjawab pertanyaan utama: polisi berhak memeriksa surat-surat Anda bahkan jika Anda tidak melakukan kesalahan kasat mata, asalkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi/razia resmi yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Kewajiban memiliki SIM yang valid bagi pengemudi pun telah diatur sejak era kolonial dan dipertegas dalam UU LLAJ.

Kesimpulan: Jadilah Pengendara Cerdas

Debat antara polisi dan pengendara di jalan seringkali lahir dari misinformasi.

Sebagai masyarakat, kita harus paham bahwa polisi memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan demi ketertiban dan keamanan.

Di sisi lain, kita juga punya hak untuk memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Kuncinya adalah komunikasi yang baik. Jika Anda dihentikan dalam sebuah razia, tetaplah tenang.

Tunjukkan SIM dan STNK Anda sebagai bentuk kewajiban.

Namun, jika Anda ragu dengan legalitasnya, tanyakan dengan sopan mengenai surat perintah tugas petugas.

Dengan begitu, Anda tidak hanya menegakkan hak, tetapi juga menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang taat hukum dan kritis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB

Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik

Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:37 WIB

Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!

Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Langkah Kecil Gen Z Mengubah Limbah Jadi Nilai Tambah

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:45 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Reshuffle Kemenkeu: Adu Koleksi Kendaraan Purbaya vs Suahasil, Mana yang Lebih Humble?

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Bantu Warga Lampung Selatan Lepas dari Rentenir

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:42 WIB

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

News | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

×