Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya

Muhammad Ilham Baktora

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:35 WIB
Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya
Perdebatan antara pengendara dan polisi yang jadi viral. (Twitter/X)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh video yang menampilkan perdebatan sengit antara pengemudi kendaraan dan petugas kepolisian di jalan.

Mengutip akun X @randomable, Selasa (29/7/2025), terlihat petugas polisi meminta agar pengemudi menunjukkan kelengkapan surat.

"Kenapa ditepu enggak mau?!" ujar polisi di dalam video.

"Ya tapi kesalahan saya apa dulu?" tanya pengendara.

"Surat-suratnya ambil, surat-suratnya ambil," kata polisi lagi.

"Enggak bisa, kurang saya enggak salah kok," bantah si pengendara.

Skenario ini seringkali terjadi. Polisi memberhentikan pengendara dan meminta kelengkapan surat, namun pengendara menolak dengan alasan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Momen seperti ini tak jarang memicu adu argumen, saling rekam, dan berakhir viral, membelah opini publik.

Sebagian netizen mendukung pengendara dengan argumen "kalau tidak salah, kenapa harus diperiksa?".

baca juga

Namun, tidak sedikit yang membela polisi, menganggap pemeriksaan surat-surat adalah prosedur standar.

Lantas, bagaimana aturan hukum yang sebenarnya? Apakah polisi berhak menghentikan dan memeriksa pengendara tanpa ada pelanggaran yang jelas? Dan apa saja hak kita sebagai pengendara? Mari kita bedah tuntas.

Perspektif Pengendara: "Saya Kan Tidak Melanggar?"

Sangat wajar jika seorang pengendara merasa bingung atau kesal saat dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Perasaan "saya tidak melanggar lampu merah, tidak main HP, dan pakai sabuk pengaman" membuat permintaan untuk menunjukkan SIM dan STNK terasa sewenang-wenang.

Logika ini sering menjadi dasar penolakan, karena pemeriksaan diasumsikan hanya boleh terjadi setelah ada pelanggaran.

Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat.

Pengendara memang memiliki hak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Salah satu hak mendasar pengendara adalah mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.

Perspektif Polisi: Kewenangan Pemeriksaan Menurut Undang-Undang

Kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya dijamin oleh hukum, terutama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.[1]

Penting untuk diketahui, ada dua jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan oleh Polantas:

Pemeriksaan Insidental: Pemeriksaan ini dilakukan ketika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Contohnya, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.

Dalam situasi ini, polisi berhak langsung memberhentikan dan menindak pelanggar tanpa memerlukan surat perintah tugas khusus razia.

Pemeriksaan Berkala (Razia): Ini adalah pemeriksaan yang direncanakan dalam sebuah operasi kepolisian.

Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administratif (SIM & STNK) dan kelayakan teknis kendaraan secara acak atau di lokasi tertentu.

Nah, untuk razia jenis ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petugas.

Razia yang Sah vs. Ilegal: Kenali Ciri-cirinya!

Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi pungli, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri razia atau pemeriksaan yang sah dan sesuai prosedur.

Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012, inilah yang harus Anda perhatikan:

-Dilengkapi Surat Perintah Tugas

Petugas yang melakukan razia wajib dibekali dengan surat perintah tugas yang sah.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan mereka dan menjadi dasar legalitas operasi tersebut.

Pengendara berhak untuk meminta petugas menunjukkannya.

-Petugas Berseragam Resmi

Pemeriksaan harus dilakukan oleh petugas yang mengenakan seragam dan atribut kepolisian yang jelas.

-Ada Tanda Pemeriksaan

Di lokasi razia (stasioner), harus ada tanda atau plang yang memberitahukan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda ini harus dipasang setidaknya 50 meter sebelum titik pemeriksaan.

-Dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Kewenangan untuk melakukan razia di jalan raya ada pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Jadi, menjawab pertanyaan utama: polisi berhak memeriksa surat-surat Anda bahkan jika Anda tidak melakukan kesalahan kasat mata, asalkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi/razia resmi yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Kewajiban memiliki SIM yang valid bagi pengemudi pun telah diatur sejak era kolonial dan dipertegas dalam UU LLAJ.

Kesimpulan: Jadilah Pengendara Cerdas

Debat antara polisi dan pengendara di jalan seringkali lahir dari misinformasi.

Sebagai masyarakat, kita harus paham bahwa polisi memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan demi ketertiban dan keamanan.

Di sisi lain, kita juga punya hak untuk memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Kuncinya adalah komunikasi yang baik. Jika Anda dihentikan dalam sebuah razia, tetaplah tenang.

Tunjukkan SIM dan STNK Anda sebagai bentuk kewajiban.

Namun, jika Anda ragu dengan legalitasnya, tanyakan dengan sopan mengenai surat perintah tugas petugas.

Dengan begitu, Anda tidak hanya menegakkan hak, tetapi juga menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang taat hukum dan kritis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB

Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik

Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:37 WIB

Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!

Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:19 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×