Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:35 WIB
Adu Argumen Pengendara vs Polisi, Tak Merasa Melanggar Tapi Wajib Tunjukkan Surat? Ini Penjelasannya
Perdebatan antara pengendara dan polisi yang jadi viral. (Twitter/X)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh video yang menampilkan perdebatan sengit antara pengemudi kendaraan dan petugas kepolisian di jalan.

Mengutip akun X @randomable, Selasa (29/7/2025), terlihat petugas polisi meminta agar pengemudi menunjukkan kelengkapan surat.

"Kenapa ditepu enggak mau?!" ujar polisi di dalam video.

"Ya tapi kesalahan saya apa dulu?" tanya pengendara.

"Surat-suratnya ambil, surat-suratnya ambil," kata polisi lagi.

"Enggak bisa, kurang saya enggak salah kok," bantah si pengendara.

Skenario ini seringkali terjadi. Polisi memberhentikan pengendara dan meminta kelengkapan surat, namun pengendara menolak dengan alasan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Momen seperti ini tak jarang memicu adu argumen, saling rekam, dan berakhir viral, membelah opini publik.

Sebagian netizen mendukung pengendara dengan argumen "kalau tidak salah, kenapa harus diperiksa?".

Baca Juga: Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik

Namun, tidak sedikit yang membela polisi, menganggap pemeriksaan surat-surat adalah prosedur standar.

Lantas, bagaimana aturan hukum yang sebenarnya? Apakah polisi berhak menghentikan dan memeriksa pengendara tanpa ada pelanggaran yang jelas? Dan apa saja hak kita sebagai pengendara? Mari kita bedah tuntas.

Perspektif Pengendara: "Saya Kan Tidak Melanggar?"

Sangat wajar jika seorang pengendara merasa bingung atau kesal saat dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Perasaan "saya tidak melanggar lampu merah, tidak main HP, dan pakai sabuk pengaman" membuat permintaan untuk menunjukkan SIM dan STNK terasa sewenang-wenang.

Logika ini sering menjadi dasar penolakan, karena pemeriksaan diasumsikan hanya boleh terjadi setelah ada pelanggaran.

Namun, pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat.

Pengendara memang memiliki hak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Salah satu hak mendasar pengendara adalah mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.

Perspektif Polisi: Kewenangan Pemeriksaan Menurut Undang-Undang

Kewenangan polisi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya dijamin oleh hukum, terutama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012.[1]

Penting untuk diketahui, ada dua jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan oleh Polantas:

Pemeriksaan Insidental: Pemeriksaan ini dilakukan ketika pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran.

Contohnya, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, atau melanggar marka jalan.

Dalam situasi ini, polisi berhak langsung memberhentikan dan menindak pelanggar tanpa memerlukan surat perintah tugas khusus razia.

Pemeriksaan Berkala (Razia): Ini adalah pemeriksaan yang direncanakan dalam sebuah operasi kepolisian.

Tujuannya adalah untuk memeriksa kelengkapan administratif (SIM & STNK) dan kelayakan teknis kendaraan secara acak atau di lokasi tertentu.

Nah, untuk razia jenis ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh petugas.

Razia yang Sah vs. Ilegal: Kenali Ciri-cirinya!

Untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi pungli, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri razia atau pemeriksaan yang sah dan sesuai prosedur.

Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2012, inilah yang harus Anda perhatikan:

-Dilengkapi Surat Perintah Tugas

Petugas yang melakukan razia wajib dibekali dengan surat perintah tugas yang sah.

Surat ini dikeluarkan oleh atasan mereka dan menjadi dasar legalitas operasi tersebut.

Pengendara berhak untuk meminta petugas menunjukkannya.

-Petugas Berseragam Resmi

Pemeriksaan harus dilakukan oleh petugas yang mengenakan seragam dan atribut kepolisian yang jelas.

-Ada Tanda Pemeriksaan

Di lokasi razia (stasioner), harus ada tanda atau plang yang memberitahukan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda ini harus dipasang setidaknya 50 meter sebelum titik pemeriksaan.

-Dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas)

Kewenangan untuk melakukan razia di jalan raya ada pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Jadi, menjawab pertanyaan utama: polisi berhak memeriksa surat-surat Anda bahkan jika Anda tidak melakukan kesalahan kasat mata, asalkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi/razia resmi yang memenuhi syarat-syarat di atas.

Kewajiban memiliki SIM yang valid bagi pengemudi pun telah diatur sejak era kolonial dan dipertegas dalam UU LLAJ.

Kesimpulan: Jadilah Pengendara Cerdas

Debat antara polisi dan pengendara di jalan seringkali lahir dari misinformasi.

Sebagai masyarakat, kita harus paham bahwa polisi memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan demi ketertiban dan keamanan.

Di sisi lain, kita juga punya hak untuk memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Kuncinya adalah komunikasi yang baik. Jika Anda dihentikan dalam sebuah razia, tetaplah tenang.

Tunjukkan SIM dan STNK Anda sebagai bentuk kewajiban.

Namun, jika Anda ragu dengan legalitasnya, tanyakan dengan sopan mengenai surat perintah tugas petugas.

Dengan begitu, Anda tidak hanya menegakkan hak, tetapi juga menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara yang taat hukum dan kritis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI