RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB
RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!
RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!. (Foto: Dok Polda Riau).

Suara.com - Aparat kepolisian memberikan ultimatum terhadap para pihak yang nekat melakukan praktik curang dengan menjual beras hasil oplosan kepada masyarakat. Ultimatum itu setelah polisi meringkus RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru karena nekat mengoplos beras kualitas rendah dengan cara menggunakan kemasan karung beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyebut total barang bukti yang disita dalam kasus beras oplosan itu mencapai 9.745 kilogram. Polisi juga turut menyita sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital milik tersangka RG.

"Saya sampaikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Riau, jangan coba-coba melakukan praktik curang. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” ungkap Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (29/7/2025).

Berdasar hasil penyidikan sementara, tersangka RG meraup cuan nyaris mencapai Rp1 miliar selama melakukan aksi culasnya mengedarkan beras oplosan sejak 2024 hingga 2025.

"Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap distribusi pangan,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyebut jika pengungkapan kasus beras oplosan ini bisa menjadi pelajaran kepada para pelaku usaha untuk berlaku jujur dalam menjalankan bisnisnya.

"Ini bentuk kehadiran negara yang nyata. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kejujuran dalam bisnis pangan bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum dan moral," demikian Brigjen Jossy.

Pengungkapan kasus ini juga mendapatkan apresiasi dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi. Menurutnya, penindakan ini bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian pangan di masyarakat.

“Penindakan ini adalah bentuk nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan di sektor pangan," ungkapnya.

Baca Juga: Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!

Dedie menegaskan, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen menindaklanjuti proses hukum kasus ini secara profesional dan tuntas di ranah penuntutan.

“Kejaksaan tidak akan membiarkan perjuangan aparat penegak hukum berhenti di tengah jalan. Kami pastikan kasus ini berlanjut hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka RG dijerat berbagai pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI