Menurut Nusron, negara bisa mengambil alih tanah jika tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu dua tahun sejak disertifikatkan.
Aturan ini tak hanya berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga tanah Hak Milik.
“Manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron dikutip, Minggu (13/7/2025).
Kontributor : Putu Yonata Udawananda