Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:21 WIB
Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema
Tom Lembong bebas hari ini. (tangkap layar)

Suara.com - Setelah melalui perjalanan hukum yang berliku, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan segera menghirup udara bebas.

Kabar yang dinanti-nanti para pendukungnya ini datang bukan dari putusan banding, melainkan melalui langkah mengejutkan dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kabar pembebasan ini sontak disambut dengan penuh semangat dan solidaritas.

Seruan untuk menyambut kebebasan Tom Lembong secara langsung telah menyebar luas, mengajak masyarakat untuk berkumpul di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Setelah perjuangan panjang, saat yang kita tunggu akhirnya tiba. Tom Lembong dibebaskan! Jangan biarkan Pak Tom berjalan sendiri keluar dari jeruji. Tunjukkan bahwa rakyat selalu ada untuk sesama pejuangnya," demikian bunyi pesan yang beredar di kalangan pendukungnya dikutip Jumat (1/8/2025).

Aksi penjemputan ini rencananya akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 1 Agustus 2025
  • Waktu: 13.00 WIB
  • Lokasi: Rutan Cipinang, Jakarta Timur
  • Busana: Jingga - Hitam.
Iwan Tarigan, mantan Koordinator Relawan Anies dan mantan Juru bicara Anies Baswedan. (foto dok. pribadi)
Iwan Tarigan, mantan Koordinator Relawan Anies dan mantan Juru bicara Anies Baswedan. (foto dok. pribadi)

Iwan Tarigan, mantan Koordinator Relawan Anies dan mantan Juru bicara Anies Baswedan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

"Ini adalah langkah berani dan bijaksana dalam semangat rekonsiliasi nasional, serta penghormatan terhadap hak-hak sipil dan kontribusi kebangsaan," jelas Iwan kepada Suara.com.

Sebagai mantan Koordinator Relawan Anies dan mantan Juru Bicara Anies Baswedan, Iwan mengatakan Indonesia harus terus maju dengan menjunjung tinggi keadilan, persatuan, dan semangat memperbaiki masa depan bersama.

baca juga

"Saya ucapkan selamat atas kebebasan Tom Lembong. Semoga ini menjadi awal yang baru untuk terus berkarya bagi Indonesia," kata dia.

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu diketahui usai DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI teridri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kani telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Presiden Prabowo Subianto tampak berbincang-bincang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto usai melayat jenazah Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu siang. (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

Dasco menyebut, jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB

Sempat Ditahan di Rutan Cipinang, Buronan Asal Rusia Diekstradisi

Sempat Ditahan di Rutan Cipinang, Buronan Asal Rusia Diekstradisi

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 19:20 WIB

CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!

CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 21:51 WIB

Alasan Ditjen PAS Pindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba

Alasan Ditjen PAS Pindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 21:32 WIB

Terkini

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:29 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:25 WIB

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:24 WIB

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

KAI dan INKA Rawat 7 Trainset KRL iE305

KAI dan INKA Rawat 7 Trainset KRL iE305

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:21 WIB

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bulog Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:19 WIB

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

Petani di Daerah Belum Dilibatkan Bahas RUU Reforma Agraria, YLBHI: Jangan Cuma NGO di Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:15 WIB

×