CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!

Bella Suara.Com
Minggu, 06 Juli 2025 | 21:51 WIB
CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat (4 Juli 2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebuah video viral di TikTok dengan narasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas tanpa syarat terbukti menyesatkan.

Faktanya, Tom Lembong masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, dan bahkan telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Video yang diunggah akun adhis_pro pada Selasa (1/7/2025) memperlihatkan Tom Lembong didampingi istrinya dengan narasi:

"Alhamdulillah Tom Lembong bebas tanpa syarat dan dinyatakan bersih dari tuduhan apapun."

Hingga kini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 400 ribu kali, disukai lebih dari 27 ribu, disimpan 1.600 kali, dan mengundang 5 ribu komentar.

Namun, mengutip pemeriksaan TurnBackHoax, sebenarnya video tersebut merupakan potongan dari momen saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), bukan saat pembebasan.

Masih Terdakwa, Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa.

Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), Charles Sitorus.

Jaksa menilai Tom Lembong melanggar:

Baca Juga: Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, disebutkan Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, salah satunya karena menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.

Ia menyebut tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli dalam lebih dari 20 kali sidang.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya kepada pers usai sidang tuntutan.

Tom juga menilai jaksa hanya menyalin isi dakwaan ke dalam surat tuntutan tanpa penyesuaian terhadap hasil persidangan.

“Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya dengan nada heran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI