Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Bernadette Sariyem, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:07 WIB
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat untuk memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Kedua surat itu disetujui DPR. [Suara.com]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melansir lembaga legislatif menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk membebaskan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari segala putusan hukum yang menjerat keduanya.

Dasco mengungkapkan hal tersebut setelah DPR mengonfirmasi dua surat presiden (Surpres) untuk memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti terhadap Hasto.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Dasco setelah menggelar rapat konsultasi tingkat tinggi antara pimpinan DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal proses mengapa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diberikan abolisi dan Sekeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diberikan amnesti. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers usai Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Abolisi untuk Tom Lembong

Fokus utama dari salah satu surat presiden tersebut adalah permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana, yang secara efektif menghentikan proses hukum yang sedang atau belum berjalan terhadap seseorang.

"Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis malam.

Langkah ini sontak menjadi sorotan publik. Tom Lembong, yang dikenal sebagai figur kritis dan salah satu tokoh sentral dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon di Pilpres sebelumnya, kini diusulkan untuk "dibersihkan" dari proses hukum yang menjeratnya.

Pemberian abolisi berarti negara memutuskan untuk tidak melanjutkan penuntutan pidananya.

baca juga

Amnesti Massal Termasuk Hasto Kristiyanto

Pada saat yang bersamaan, kejutan lain datang dari surpres kedua.

Pemerintah meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, dan salah satu nama yang paling menonjol dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan tuntutan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan seluruh akibat hukum pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah (terpidana).

Ini adalah "pemutihan" total atas hukuman yang telah dijatuhkan.

"Surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:58 WIB

Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan

Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:49 WIB

DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?

DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:22 WIB

Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon

Dasco Akan Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Bersama Muzani dan Fadli Zon

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:06 WIB

Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 15:58 WIB

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:13 WIB

CEK FAKTA: Disebut Bebas Setelah Seret Jokowi, Ini Kronologi Sidang Tom Lembong

CEK FAKTA: Disebut Bebas Setelah Seret Jokowi, Ini Kronologi Sidang Tom Lembong

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 20:09 WIB

Terkini

Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat

Pakar Beberkan Rahasia Merek Bertahan Puluhan Tahun di Tengah Persaingan Ketat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:09 WIB

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Streamlining BUMN Asuransi Digeber, IFG Mulai Susun Dasar Hukum Pemecahan Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB

Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang

Nekat Tampil Usai Cedera, Pebalap Muda Indonesia Siap 'Siksa' Honda NSF250R di Sirkuit Sepang

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:06 WIB

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

Jejak Digital Diburu, Polisi Analisis Chat Terakhir Sutrimo Sebelum Tewas

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat

4 Shio yang Paling Beruntung pada 1 Agustus 2026, Hoki Diprediksi Meningkat

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap

Petaka Keluarga Inugami: Kisah Perebutan Warisan yang Mengungkap Rahasia Gelap

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:00 WIB

CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026

CIMB Niaga Manjakan Nasabah, Gelar Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia 2026

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:59 WIB

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Jamin Tak Bakal 'Ngakalin' Putusan MK soal Anggaran MBG

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:58 WIB

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:57 WIB

Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet

Ribuan Pendekar PSHT Kepung Mapolrestabes Surabaya, Desak Polisi Tuntaskan Pembacokan Petugas Valet

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:55 WIB

×