Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:52 WIB
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. [Antara/HO-BPMI Sekretariat Presiden]

Suara.com - Keputusan besar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dinilai bukan sekadar langkah hukum. Pendiri Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, secara blak-blakan menyebut ada 'barter politik' di balik kebijakan tersebut.

Menurutnya, langkah ini adalah manuver Prabowo untuk mengamankan dukungan politik di dalam negeri demi memperkuat posisinya di panggung internasional.

Syahganda menilai, hadiah amnesti untuk Hasto adalah barter agar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan seluruh kadernya untuk mendukung penuh pemerintahan Prabowo.

“Ikut campurnya presiden dalam urusan hukum ya, memang dia punya hak, iya hak konstitusi, dia ikut campur karena harus ada barter,” kata Syahganda dalam siniar bersama Bambang Widjojanto, dikutip Senin (4/8/2025).

Menurutnya, dukungan dari partai seperti PSI saja tidak cukup. Prabowo membutuhkan kekuatan politik raksasa seperti PDIP untuk bisa leluasa bergerak di kancah global.

"Kalau dia dapat dukungan yang sangat besar, maka dia bisa melanjutkan politik internasional dia yang dia banyak keliling-keliling dunia ini," ujar Syahganda.

Lebih jauh, Syahganda menjelaskan alasan mengapa dukungan domestik yang kuat menjadi sangat krusial bagi Prabowo. Menurutnya, seorang pemimpin negara tidak akan dihormati di panggung dunia jika kondisi politik di dalam negerinya rapuh.

"Tidak mungkin seorang presiden di dunia itu disegani, walaupun bahasa Inggrisnya jago seperti Pak Prabowo, kalau dalam negerinya lama-lama keropos,” tutur Syahganda.

Selain barter dengan PDIP, Syahganda juga melihat adanya barter lain di balik abolisi untuk Tom Lembong. Menurutnya, langkah ini bisa jadi cara Prabowo untuk mendapatkan "ucapan terima kasih" dari kubu Anies Baswedan, mengingat Tom Lembong adalah mantan Co-Captain Timnas AMIN.

baca juga

Kedua barter ini, menurutnya, adalah langkah strategis untuk mengonsolidasikan kekuatan politik Prabowo di awal masa pemerintahannya.

Sebelumnya, DPR RI pada Kamis (31/7/2025) telah resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi telah memberikan pertimbangan dan persetujuan. Amnesti untuk Hasto bahkan diberikan secara kolektif bersama 1.115 orang terpidana lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo 'Takut' Trump? Pengamat Ungkap Alasan Indonesia 'Kalah' Soal Tarif Dagang AS

Prabowo 'Takut' Trump? Pengamat Ungkap Alasan Indonesia 'Kalah' Soal Tarif Dagang AS

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:43 WIB

Masih Dirangkap Megawati, Sekjen PDIP yang Baru Akan Diumumkan Sebelum Daftar ke Kemenkum, Siapa?

Masih Dirangkap Megawati, Sekjen PDIP yang Baru Akan Diumumkan Sebelum Daftar ke Kemenkum, Siapa?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:34 WIB

Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?

Gunakan Hak Prerogatif, Megawati Tak Beri Lagi Kepercayaan pada Hasto Sebagai Sekjen?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:02 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×