Suara.com - Sebuah candaan yang berujung petaka. Seorang penumpang pria berinisial H (42) harus menelan pil pahit setelah ulahnya meneriakkan ada bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu berbuntut panjang.
Akibat perbuatannya, ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.
"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, dilansir Antara, Senin (4/8/2025).
Dengan statusnya sebagai tersangka, H dijerat Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ancaman hukumannya pun sangat serius, yakni pidana penjara selama delapan tahun.
"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," tegas Ronald.
Insiden yang videonya sempat viral di media sosial ini terjadi saat pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308 sudah dalam posisi push back atau siap untuk lepas landas.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, awak kabin langsung bertindak sesuai prosedur keselamatan begitu mendengar ancaman tersebut.
"Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung). Namun, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang," jelas Danang.
Baca Juga: Geger Lion Air, 7 Fakta Penumpang Nekat Teriak 'Ada Bom' Cuma Gara-gara Delay
Tindakan ini memaksa pesawat untuk melakukan prosedur Return to Apron (RTA) atau kembali ke area parkir untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh.
Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang tersebut.
Lalu, apa yang memicu H melakukan tindakan nekat tersebut? Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motifnya ternyata sepele: kesal dan lelah.
"Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," ucap Kombes Ronald.
Jadwal penerbangan yang padat diduga membuat kondisi psikologis tersangka menjadi tidak stabil.
Pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi, menyita rekaman CCTV, dan barang bukti milik tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ungkap Ronald.
Meskipun tidak ditemukan adanya bom sungguhan, proses hukum terhadap H tetap berjalan.
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Kapolresta.
Sementara itu, para penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan mereka. Lion Air menyediakan pesawat pengganti dan penerbangan JT-308 diberangkatkan kembali pada hari yang sama.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," tutup Danang.