Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?

Bangun Santoso

Jum'at, 19 September 2025 | 12:43 WIB
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Suara.com - Sebuah babak baru terjadi dalam drama gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang menjerat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menarik diri dan tidak akan lagi mendampingi Gibran dalam kasus yang mempersoalkan ijazah SMA-nya. Lantas, mengapa negara "angkat tangan" dalam kasus ini?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pada awalnya, JPN memang memberikan pendampingan hukum. Hal ini dilakukan karena surat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditujukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dan dikirimkan melalui Sekretariat Wapres, yang merupakan institusi negara.

“Memang saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres ditujukan dikirimkan surat ke Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu terkait Sekretariat Wapres itu kan institusi negara. Maka ketika itu ada permohonan untuk diwakili JPN,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Namun, seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terjadi perubahan fundamental. Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi gugatan tidak berkaitan dengan tugas atau kebijakan Gibran sebagai seorang wakil presiden.

Sebaliknya, gugatan tersebut menyasar pada riwayat pribadi Gibran, yakni soal pendidikannya di jenjang SMA yang ditempuh di luar negeri, jauh sebelum ia menjabat.

Karena materi gugatan dinilai bersifat sangat pribadi, hakim memutuskan bahwa Kejaksaan sebagai pengacara negara tidak lagi memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melakukan pendampingan. Akibatnya, Gibran kini harus menghadapi gugatan tersebut dengan tim hukum pribadinya.

“Maka, sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan. Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran bukan sebagai wapres,” tegas Anang.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.

Subhan berargumen bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamatan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina

Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina

News | Jum'at, 19 September 2025 | 12:25 WIB

Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta

Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta

News | Jum'at, 19 September 2025 | 11:45 WIB

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura

Lifestyle | Kamis, 18 September 2025 | 20:02 WIB

Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka

Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka

News | Kamis, 18 September 2025 | 18:54 WIB

Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:13 WIB

Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara

Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara

News | Kamis, 18 September 2025 | 17:12 WIB

Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak

Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak

News | Kamis, 18 September 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×