Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan surat pembebasan dirinya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan monumental ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025. Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka seluruh proses dan akibat hukum yang dihadapi Tom Lembong dinyatakan gugur.

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian bunyi petikan pembuka dalam salinan Keppres tersebut.

Dokumen negara itu merinci empat diktum utama yang menjadi inti dari keputusan presiden. Keempat poin tersebut secara gamblang menjelaskan status hukum baru bagi Tom Lembong. Berikut adalah isi lengkapnya:

"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;

Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;

Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Pemberian abolisi ini bukanlah keputusan sepihak dari eksekutif. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pertimbangan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tanggal 31 Juli 2025.

Baca Juga: 4 Poin Utama 'Surat Sakti' Prabowo yang Membebaskan Tom Lembong dari Tuntutan

Landasan hukum utama yang menjadi rujukan Presiden Prabowo dalam mengeluarkan hak prerogatif ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya perintah ini, Menteri Hukum dan Jaksa Agung ditugaskan untuk melaksanakan keputusan presiden tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI