Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Terungkap! Ini Isi Lengkap Keppres Prabowo yang Hentikan Semua Proses Hukum Tom Lembong
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan surat pembebasan dirinya saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan monumental ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025. Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka seluruh proses dan akibat hukum yang dihadapi Tom Lembong dinyatakan gugur.

"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian bunyi petikan pembuka dalam salinan Keppres tersebut.

Dokumen negara itu merinci empat diktum utama yang menjadi inti dari keputusan presiden. Keempat poin tersebut secara gamblang menjelaskan status hukum baru bagi Tom Lembong. Berikut adalah isi lengkapnya:

"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;

Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;

Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;

Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Pemberian abolisi ini bukanlah keputusan sepihak dari eksekutif. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pertimbangan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tanggal 31 Juli 2025.

Baca Juga: 4 Poin Utama 'Surat Sakti' Prabowo yang Membebaskan Tom Lembong dari Tuntutan

Landasan hukum utama yang menjadi rujukan Presiden Prabowo dalam mengeluarkan hak prerogatif ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya perintah ini, Menteri Hukum dan Jaksa Agung ditugaskan untuk melaksanakan keputusan presiden tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI