Mengapa Ambisi Prabowo Soal 100 Persen Energi Terbarukan Saja Tak Cukup? IESR Dorong Hal Ini

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:47 WIB
Mengapa Ambisi Prabowo Soal 100 Persen Energi Terbarukan Saja Tak Cukup? IESR Dorong Hal Ini
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Suara.com - Pemerintah Indonesia menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebesar 108,7 GW pada 2060.

Ini sesuai Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut Indonesia bisa mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun, dimulai dari desa-desa.

Namun, menurut lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR), target ambisius ini tidak cukup hanya dengan pernyataan politik.

Untuk mencapainya, dibutuhkan ekosistem industri energi surya yang utuh dan strategi konkret yang melampaui rencana-rencana formal seperti RUPTL.

Pembangkit listrik Tenaga angin. (Pexels/Kervin Edward Lara)
Pembangkit listrik Tenaga angin. (Pexels/Kervin Edward Lara)

CEO IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya punya semua modal dasar, matahari yang berlimpah, tenaga kerja, hingga bahan baku seperti pasir kuarsa.

Tapi yang krusial masih kurang industri hulu seperti pabrik polisilikon, ingot, dan wafer belum ada.

Lebih dari 17 miliar ton pasir kuarsa tersebar di berbagai daerah Indonesia, tapi belum dimanfaatkan untuk membangun industri hulu panel surya.

Di saat yang sama, permintaan global terhadap teknologi surya terus naik, dan dunia mulai mencari rantai pasok alternatif selain China. Ini peluang besar bagi Indonesia, terutama karena letak geografis yang strategis untuk ekspor ke Asia dan Pasifik.

baca juga

Menjawab hal itu, IESR bersama Institut Teknologi Indonesia (ITI) dan BRIN telah menyusun peta jalan untuk membangun industri fotovoltaik terintegrasi dari hulu ke hilir.

Ini mencakup strategi peningkatan permintaan lokal, produksi dalam negeri, sinkronisasi kebijakan, riset teknologi, hingga penciptaan lapangan kerja baru.

Sebenarnya, Indonesia sudah bisa memproduksi modul dan sel surya. Kapasitas produksi modul mencapai 10,6 GW dan sel surya 9,5 GW. Tapi karena permintaan lokal masih kecil, banyak pabrik belum beroperasi maksimal. Sementara di sisi lain, minat investasi di sektor ini cukup tinggi, terutama untuk produksi skala besar.

IESR menekankan pentingnya langkah-langkah konkret seperti membentuk konsorsium nasional, memberikan insentif fiskal dan non-fiskal, membenahi regulasi tarif dan pengadaan, serta mendorong kolaborasi riset dan transfer teknologi dari luar negeri. Proyek ekspor listrik seperti green corridor ke Singapura juga bisa jadi peluang strategis.

Indonesia punya potensi menjadi pemain utama dalam industri surya dunia. Tapi potensi ini hanya bisa diwujudkan jika ada tindakan nyata, kolaborasi lintas sektor, dan dukungan penuh dari kebijakan pemerintah.

“Sekarang saatnya kita serius membangun industri PLTS nasional, bukan hanya bicara target,” tegas Alvin Putra, analis IESR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Catatan Merah ICW ke Prabowo Usai Beri Amnesti-Abolisi: Hukum Itu Ditegakkan untuk Keadilan Pak

3 Catatan Merah ICW ke Prabowo Usai Beri Amnesti-Abolisi: Hukum Itu Ditegakkan untuk Keadilan Pak

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:27 WIB

Racikan Kabinet Prabowo 'Tokcer' di Kuartal II 2025, BPS Blak-blakan Soal Data Ekonomi

Racikan Kabinet Prabowo 'Tokcer' di Kuartal II 2025, BPS Blak-blakan Soal Data Ekonomi

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Abolisi dan Amnesti: Pengampunan Elit dan Biasnya Rasa Keadilan?

Abolisi dan Amnesti: Pengampunan Elit dan Biasnya Rasa Keadilan?

Your Say | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×