Mereka menyebutkan bahwa posko telah disertai surat pemberitahuan resmi dan menyesalkan tindakan sepihak dari pemerintah yang seolah tidak memberi ruang partisipasi dalam kebijakan publik.
Mereka menolak membubarkan posko dan menyatakan akan bertahan di lokasi hingga 12 Agustus 2025.
Di media sosial, komentar netizen pun bermunculan. Kritik keras diarahkan kepada pemerintah daerah.
"Pejabat publik kok semena-mena dengan rakyatnya," tulis seorang pengguna.
Lainnya menambahkan, "Bupati kok menantang rakyat begitu? Bagaimana mau dihargai kalau tidak bisa menghargai."
"Kasih tunjuk bahwa pengadilan rakyat melebihi pengadilan negara. Pemerintah jangan semena-mena terhadap rakyat. Tunggu waktunya, masyarakat Pati akan bergerak semua," sahut yang lain.
Di sisi lain, Bupati Sudewo berdiri teguh pada keputusannya menaikkan PBB-P2.
Menurutnya, pajak di Pati sudah stagnan selama 14 tahun, jauh tertinggal dari daerah tetangga seperti Jepara dan Rembang.
Jika dibandingkan, penerimaan PBB Pati hanya mencapai Rp29 miliar per tahun, jauh di bawah Jepara yang mengumpulkan Rp75 miliar dan Rembang Rp50 miliar.
Baca Juga: Siapa Sudewo? Bupati Pati yang Bikin Geger karena Naikkan PBB 250 Persen
Kebijakan ini, menurut Bupati, lahir dari rapat bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati).
Dia menegaskan bahwa dana dari kenaikan pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan, penanggulangan banjir, serta peningkatan layanan di RSUD RAA Soewondo.
Penyesuaian NJOP dan simulasi kenaikan tarif sudah dijelaskan melalui Peraturan Bupati Pati No. 17 Tahun 2025.
Kontributor : Chusnul Chotimah