Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid
Ustad Dasad Latif. [Facebook Drs. H. Syamsuar, MSi]

Rekening dormant merujuk pada rekening tidak aktif yang dianggap mencurigakan dan berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi online atau pencucian uang. Namun Jufri menyangsikan hal tersebut.

Mantan staf ahli Kementerian PAN Reformasi Birokrasi itu menilai, rekening yang tidak aktif justru kerap dimiliki oleh masyarakat dengan keterbatasan finansial.

"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.

Ia juga menyoroti prosedur pemblokiran yang menyulitkan masyarakat. Menurut Jufri, bila akses ke rekening dibekukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan memadai, bisa berdampak fatal.

"Bayangkan (misalnya) ada orang butuh opname, sampai rumah sakit tidak bisa bayar karena rekening diblokir. Kalau sampai anaknya meninggal di jalan, itu dosa besar PPATK," tegasnya.

Lebih lanjut, Jufri menilai alasan pemblokiran karena dugaan keterlibatan dalam judi online terlalu menggeneralisasi dan naif. Jika alasannya karena jadi tempat penampungan judi online, maka menurutnya, rekening tersebut tidak dormant.

"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kembali pemblokiran terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant.

Pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 melalui beberapa termin atau batch.

Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !

"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujarnya.

Ivan menyebut proses pembukaan rekening dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Sebelumnya, PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dari data yang disampaikan oleh pihak perbankan.

Kebijakan pemblokiran ini menuai polemik di berbagai daerah, terutama setelah ditemukan banyak rekening dormant dengan saldo kecil yang merupakan rekening pasif milik pelajar, pensiunan, hingga buruh harian.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening nasabah perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI