Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Ustad Das'ad Latif Geram: Rekening Diblokir Padahal Mau Bangun Masjid
Ustad Dasad Latif. [Facebook Drs. H. Syamsuar, MSi]

Suara.com - Ustad Das'ad Latif menjadi korban kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK.

Dalam video pernyataannya, Ustad Das'ad Latif mengaku uang yang disimpan di salah satu bank pemerintah tidak banyak.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan masjid.

"Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan," kata Ustad Das'ad Latif, Kamis 7 Agustus 2025.

Das'ad latif berharap pemerintah membuat keputusan yang tidak menyusahkan rakyat kecil.

"Niat pemblokiran rekening bagus, tapi caranya tidak elegan. Melahirkan keresahan dan menyusahkan masyarakat,"

Das'ad Latif menilai kebijakan ini bertentangan dengan kampanye pemerintah ke masyarakat agar gemar menabung.

Untuk apa masyarakat diajak menabung kalau rekeningnya diblokir.

"Saya menabung untuk membantu negara. Tapi rekening saya diblokir,"

Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !

Das'ad latif berharap masalah ini jadi perhatian pemerintah dan tidak menganggap keluh kesahnya sebagai bentuk teror ke pemerintah.

Tapi sebuah masukan agar pengelolaan keuangan dan perbankan pemerintah lebih baik ke depan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman juga mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, kebijakan tersebut salah sasaran dan justru menyasar masyarakat kecil yang menyimpan uang dalam jumlah terbatas.

Hal tersebut diungkapkan Jufri saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Percepatan Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia di Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Semua rekening yang dormant pasti milik orang yang tidak banyak uangnya. Ini kebijakan yang keliru," kata Jufri.

Rekening dormant merujuk pada rekening tidak aktif yang dianggap mencurigakan dan berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi online atau pencucian uang. Namun Jufri menyangsikan hal tersebut.

Mantan staf ahli Kementerian PAN Reformasi Birokrasi itu menilai, rekening yang tidak aktif justru kerap dimiliki oleh masyarakat dengan keterbatasan finansial.

"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.

Ia juga menyoroti prosedur pemblokiran yang menyulitkan masyarakat. Menurut Jufri, bila akses ke rekening dibekukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan memadai, bisa berdampak fatal.

"Bayangkan (misalnya) ada orang butuh opname, sampai rumah sakit tidak bisa bayar karena rekening diblokir. Kalau sampai anaknya meninggal di jalan, itu dosa besar PPATK," tegasnya.

Lebih lanjut, Jufri menilai alasan pemblokiran karena dugaan keterlibatan dalam judi online terlalu menggeneralisasi dan naif. Jika alasannya karena jadi tempat penampungan judi online, maka menurutnya, rekening tersebut tidak dormant.

"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kembali pemblokiran terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant.

Pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 melalui beberapa termin atau batch.

"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujarnya.

Ivan menyebut proses pembukaan rekening dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Sebelumnya, PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dari data yang disampaikan oleh pihak perbankan.

Kebijakan pemblokiran ini menuai polemik di berbagai daerah, terutama setelah ditemukan banyak rekening dormant dengan saldo kecil yang merupakan rekening pasif milik pelajar, pensiunan, hingga buruh harian.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening nasabah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut permintaan itu dilayangkan karena rekening tersebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online (judol).

"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening berdasarkan data dari Komdigi, serta menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dan menerapkan EDD (Enhanced Due Diligence (EDD, red)," ujar Dian.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan rekening agar tidak digunakan dalam kejahatan keuangan seperti jual beli rekening.

"Dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi 'insider cyber' dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud," kata Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI