Suara.com - Video viral seorang pria todong pistol di Tangsel menghebohkan publik usai tersebar di media sosial. Pelaku dalam peristiwa yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (31/7/2025) itu ternyata seorang jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pria tersebut sempat cekcok adu mulut dengan pengendara lain hingga akhirnya menodongkan senjata api (senpi). Masalah itu dipicu karena pelaku tidak senang diklakson oleh pengendara lain yang ada di belakangnya.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung buka suara dan memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan bahwa pria dalam video adalah jaksa yang bertugas di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejagung.
Namun, benarkah terjadi penodongan senjata? Berikut 7 fakta yang dirangkum Suara.com mengenai kejadian ini.
1. Cekcok dan Adu Mulut
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa insiden berawal dari kesalahpahaman saat jaksa menurunkan istrinya di pinggir jalan.
Posisi mobil yang kurang menepi memancing reaksi pengendara lain yang membunyikan klakson. Hal ini membuat suasana memanas hingga terjadi adu mulut.
2. Pistol Tidak Diacungkan
Menanggapi tudingan jaksa menodongkan pistol, Anang membantah narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pistol yang dibawa sang jaksa tidak pernah diarahkan ke siapa pun.
"Senjata ada, bawa pistol tapi nggak diacungkan, cuma kesingkap," ujarnya.
3. Kejadian Berakhir Damai di Polsek Pondok Aren
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi.
"Keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," ujarnya.
4. Jaksa Tetap Diperiksa Tim Pengawasan Kejagung
Meskipun sudah damai, jaksa berinisial S tetap diperiksa oleh Tim Pengawas Kejaksaan.
"Tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Anang.
Proses ini akan memastikan apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan.
5. Jaksa Diizinkan Bawa Senjata
Anang menjelaskan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api untuk perlindungan diri. Namun, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat izin resmi.
"Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya," katanya.
6. Diatur dalam UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung
Kewenangan jaksa untuk memiliki senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tata kelola senjata api di lingkungan kejaksaan, termasuk pengawasan dan pengadaan.
7. Pistol untuk Jaksa Hanya untuk Keperluan Dinas
Penggunaan senjata api oleh jaksa dibatasi hanya untuk kepentingan dinas dan perlindungan diri. Harus ada rekomendasi dan lolos uji psikologi. Hal ini bertujuan agar jaksa yang dipersenjatai tidak mudah terpancing emosi.