Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," katanya menambahkan.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Surya Paloh Murka! Protes Cara KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur
Sebelumnya, KPK mengungkapkan para pihak yang diamankan dalam OTT pada Kamis (7/8/2025) terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga meyakini adanya pihak dari penyelenggara negara yang terjaring OTT ini.
“Pasti ada karena ini kan konsepnya penyuapan ya, dari swasta ke penyelenggara negara,” ungkap Asep.
Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak hanya dilakukan di Sulawesi Tenggara, tetapi juga dua daerah lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut OTT ini juga dilakukan di Jakarta dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
![Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan kedua kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan belakang) dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/09/11636-kpk-tahan-bupati-kolaka-timur-abdul-azis.jpg)
“Benar, bahwa hari ini kami dari kedeputian penindakan dan eksekusi sedang melakukan tangkap tangan di beberapa tempat ya. Di Sulawesi Tenggara, di Jakarta, dan yang masih berlangsung adalah di Sulawesi Selatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Dia menyebut bahwa tim yang melakukan OTT di Jakarta dan Sulsel sudah merampungkan kegiatannya sementara OTT di Sultra masih berlangsung.