Suara.com - Partai NasDem memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai langkah KPK tidak arif, tidak bijaksana, dan membingungkan publik.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengungkap mengamankan Bupati Kotim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Padahal, Abdul Azis sedang mengikuti rapat kerja nasional di Hotel Claro, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada malam harinya, KPK lalu menangkap Abdul Azis. Eks anggota Polri itu digelandang ke Polda Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta dengan pengawasan ketat penyidik.
Menanggapi hal itu, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR untuk memanggil pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat.
Ia menegaskan, DPR perlu memperjelas definisi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini digunakan KPK.
"Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi, bisa diperjelas oleh kita bersama OTT itu apa yang dimaksudkan," kata Surya Paloh kepada media di Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Menurutnya, penyampaian KPK terkait penangkapan Abdul Azis menimbulkan kesan dramatis yang tidak perlu.
Baca Juga: Ditangkap Usai Rakernas NasDem, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tiba di Gedung KPK Sore Ini
Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara murni dan objektif, tanpa mengedepankan sensasi.
"Supaya jangan bikin bingung publik. Statement OTT dulu itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. Itu tegas," ujarnya.
Surya Paloh menegaskan, NasDem menghormati seluruh upaya penegakan hukum dan tidak akan mundur dari komitmen tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
"Apakah praduga tidak bersalah itu sama sekali enggak laku lagi di negeri ini?" tanyanya.
Ia juga mengkritik praktik OTT yang menurutnya tidak sesuai dengan pengertian awal.