Viral! Oknum Polisi Keroyok Warga Hingga Tewas

Muhammad Yunus

Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Viral! Oknum Polisi Keroyok Warga Hingga Tewas
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng]

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memproses hukum.

Seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra dalam keterangannya di Palu, Minggu 10 Agustus 2025.

Mengatakan Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri ditindak sesuai aturan.

"Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin," katanya.

Roy menjelaskan oknum yang terlibat tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik. Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ujarnya.

Roy juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Kamis (7/8).

Empat orang tersangka masing-masing berinisial G (oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus), J (oknum sekuriti), S (oknum sekuriti), dan R (oknum sekuriti).

Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Kocak Tersangka Berak di Celana Usai Ditangkap Polisi di Bengkulu: Lah Idak Tahan Lagi Pak!

Momen Kocak Tersangka Berak di Celana Usai Ditangkap Polisi di Bengkulu: Lah Idak Tahan Lagi Pak!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:37 WIB

5 Fakta di Balik Tragedi Bripda Alfindo di Pantai Goa Matu, Niat Mancing Berujung Maut

5 Fakta di Balik Tragedi Bripda Alfindo di Pantai Goa Matu, Niat Mancing Berujung Maut

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:54 WIB

Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara

Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Terkini

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:06 WIB

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB