Jaga Akurasi Data Penumpang, Jasa Raharja Gelar Monitoring Langsung di Bandara Ngurah Rai

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:13 WIB
Jaga Akurasi Data Penumpang, Jasa Raharja Gelar Monitoring Langsung di Bandara Ngurah Rai
Jasa Raharja menggelar kegiatan ‘Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara’ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. (Ist)

Suara.com - Jasa Raharja menggelar kegiatan ‘Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara’ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Inisiatif ini merupakan langkah strategis perusahaan untuk meningkatkan akurasi dan integrasi sistem data penumpang yang menjadi dasar pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting di industri penerbangan, termasuk Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, dan General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar evaluasi teknis, yakni memperkuat sistem perlindungan negara bagi para penumpang.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara eksplisit bahwa dalam struktur tarif pelayanan angkutan udara, terdapat komponen iuran wajib asuransi. Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” jelas Dewi.

Sebagai BUMN yang diberi mandat oleh negara melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja terus memperkuat sistem perlindungan dasar. Salah satu wujudnya adalah integrasi data produksi penumpang angkutan udara niaga berjadwal bersama Direktorat Angkutan Udara Kemenhub RI sejak 2021.

Komitmen ini juga diperkuat melalui kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024, yang mengatur pemanfaatan data penumpang serta menegaskan posisi Jasa Raharja dalam proses bisnis di bandara.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi langsung di lapangan, Jasa Raharja dan seluruh stakeholder diharapkan dapat memahami lebih dalam mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi data.

“Harapan kami, monitoring dan evaluasi ini juga dapat meningkatkan akurasi data penumpang angkutan udara, keselamatan penumpang yang hendak menggunakan pesawat udara, serta literasi terhadap produk Jasa Raharja. Sehingga kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari proses bisnis pengutipan Iuran Wajib Jasa Raharja,” ujar Dewi.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berkeinginan untuk menciptakan sistem pengelolaan data yang lebih andal dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memperkuat perlindungan dan keselamatan bagi seluruh penumpang moda transportasi udara di Indonesia.

Baca Juga: Magang Dapat Uang Saku! Ini Cara Daftar LBJR Jasa Raharja dan Syarat untuk SMA hingga Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI