Suara.com - Sebuah insiden terjadi di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025, saat kapal wisata Tiga Putra mengalami kecelakaan tunggal akibat cuaca buruk.
Kapal yang mengangkut puluhan wisatawan tersebut tenggelam setelah dihantam badai sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam kejadian ini, Jasa Raharja melakukan penanganan dan memastikan seluruh korban mendapatkan hak jaminan dan santunan sesuai peraturan yang berlaku.
Dari total 104 orang yang berada di atas kapal, terdiri dari 6 awak dan 98 penumpang, 7 orang dinyatakan meninggal dunia dan 30 orang luka-luka.
Korban meninggal dunia yaitu Suantra dari Jambi, Rizka Nurjanah dari Sumatera Selatan, Arvarickhi Dekry dari Sumatera Barat, serta Yuni Saputri, Nessa, Tesya, dan Ratna dari Bengkulu.
Saat ini korban luka-luka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan RS HD Kota Bengkulu.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Dalam kecelakaan ini, seluruh korban luka-luka telah kami jamin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia juga telah kami siapkan,” ujarnya ditulis Selasa (13/5/2025).
Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Baca Juga: Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
Selain itu, juga diberikan manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta.