PIHK: Pintu Gerbang Sekaligus Titik Rawan
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada proses pendaftaran. Calon jemaah haji reguler mendaftar melalui kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) di provinsinya masing-masing.
Sementara itu, pendaftaran haji khusus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu perusahaan travel yang sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag. Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021, pendaftaran bisa dilakukan sepanjang tahun.
Sistem inilah yang kini menjadi sorotan tajam KPK. Dengan permintaan yang tinggi, kuota terbatas, biaya selangit, dan keterlibatan pihak swasta (PIHK), tercipta sebuah celah yang rawan disalahgunakan.
Dugaan adanya praktik jual-beli kuota, jemaah fiktif, hingga manipulasi data oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab kini tengah didalami oleh penyidik anti-rasuah.
Impian para jemaah yang telah membayar mahal untuk mendapatkan kepastian berangkat lebih cepat kini terancam oleh permainan kotor di belakang layar, mengubah perjalanan spiritual yang seharusnya suci menjadi sebuah komoditas yang diperdagangkan.