Suara.com - Prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung di lokasi judi sabung ayam.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025) mengatakan ada 19 hal yang memberatkan hukumannya.
Dan ditegaskan bahwa tak ada hal meringankan.
Rincian pertimbangan memberatkan atas vonis Kopda Bazarsah :
Aspek Kepentingan Militer
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Aspek Pelaku (Subyektif)
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.
9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.