Aspek Perbuatan (Obyektif)
10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.
11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.
12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.
13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.
14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.
Aspek Akibat Tindak Pidana
15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.
16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.
18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.
19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.