Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri

Dany Garjito

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:08 WIB
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim (Instagram/bbpsmalut)

Diam-diam, Hanafi bersembunyi di dalam kamar Almira dan mengintai Tiwi sejak 17 Juli 2025. Selama korban beraktivitas dalam rumah, Hanafi memantau dari kamar calon istrinya itu.

Aksi bejat Hanafi mulai dilakukan pada tanggal 19 Juli, sekitar pukul 05.22 WIT. Kala itu,  pelaku langsung mebekap korban di dalam kamarnya.

Dengan posisi kedua tangan dan kaki Tiwi yang terikat, Hanafi diduga melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks. Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, Hanafi kemudian memaksa Tiwi untuk menunjukkan password HP korban.

Selang beberapa saat HP korban terbuka, pria yang sempat jadi buron itu lantas membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, dan kembali memaksa korban untuk menunjukkan PIN-nya. Setelah berhasil masuk ke aplikasi Jenius, Hanafi mendapati saldo Tiwi senilai Rp 38 juta.

Uang itu lalu ditransfer ke aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak). Setelah uang ditransfer ke aplikasi e-wallet Tiwi, Hanafi pun langsung mentransfer ke rekening pribadinya. Uang yang diambil dari rekening Tiwi, digunakan Hanafi untuk melunasi pinjaman online.

Usai mengambil paksa uang Tiwi, Hanafi dengan tega menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban. Hanafi pun membekap Tiwi dengan bantal dan menutupi hidung serta mulutnya menggunakan lututnya.

Dikatakan, selang 3 menit membekapnya, Tiwi mulai lemas dan 10 menit kemudian ia mulai kejang-kejang dan meninggal dunia.

Setelah tubuh Tiwi tidak lagi bergerak, Hanafi sempat searching di Google mengenai tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Selesai memastikan Tiwi sudah tak bernyawa, Hanafi masih berada di rumah korban hingga Maghrib. Pelaku lalu menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan dengan Almira pada 27 Juli 2025.

baca juga

Sebelum pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juli, HP korban dibawa pelaku dan ia melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius milik korban.

Hanafi menggunakan aplikasi Jenius Tiwi dan mengajukan pinjaman sebanyak Rp 50 juta. Ditambah lagi pelaku junga mengambil uang cash korban yang ada dalam kamar senilai Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil Hanafi dari Tiwi sebanyak Rp 89 juta.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengambil dua unit HP dan charger HP korban. Setibanya di Ternate, Hanafi membuang dua HP Tiwi di kawasan Ngade, kepala charger hp dibuang di laut serta kabel charger dibuang di sekitar masjid Al-Munawwar.

Dalam kasus ini, terungkap pula pengajuan cuti oleh korban di kantor BPS yang ternyata dilakukan pelaku. Pasalnya pada tanggal 19 Juli 2025, korban sudah meninggal dunia. Sementara pengajuan cuti dilakukan Pada tanggal 25 Juli 2025.

Lantaran tak masuk usai masa cutinya habis, rekan korban Angga J Batara lantas mendatangi rumah dinas BPS Halmaera Timur pada Kamis (31/07/2025).

Karena pintu terkunci, akhirnya bersama petugas keamaan jendela kamar Tiwi dibuka paksa. Wanita berusia 30 tahun itu pun ditemukan sudah tewas dengan posisi telentang di atas kasur dan jasadnya dalam kondisi membusuk.

Setelah Tiwi ditemukan tewas, terekam Hanafi juga sempat mendatangi RS dan ikut rombongan pengantar jenazah. Di mana jasad Tiwi akan dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah. Karena merasa tak tenang usai jadi buron polisi, Aditya Hanafi pun menyerahkan diri pada 5 Agustus 2025.

Pihak polisi menambahkan, sejauh ini menurut hasil pemeriksaan, istri Hanafi tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut. Almira mengaku syok saat mendapatkan kabar bahawa sang suami melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.

Sebagai informasi, baik korban, pelaku dan istri pelaku adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Sehingga ketiganya memiliki gelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat. Bahkan mereka bertiga juga kerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur.

Kini lelaku disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. 

Demikian tadi kronologi pembunuhan Tiwi BPS Haltim, diketahui pelaku adalah rekan kerjanya sendiri bernama Aditya Hanafi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Berdarah di Berau: Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya Pakai Parang

Tragedi Berdarah di Berau: Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya Pakai Parang

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:02 WIB

Siapa Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi BPS Haltim? Diduga Rampok dan Lecehkan Korban

Siapa Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi BPS Haltim? Diduga Rampok dan Lecehkan Korban

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban

Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:41 WIB

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:39 WIB

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

×