Suara.com - Kasus pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, Karya Listiyanti Pertiwi (30) beberapa waktu lalu menggemparkan publik.
Wanita malang asal Magelang, Jawa Tengah itu tewas diduga dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27) dengan cara keji. Untuk informasi selengkapnya, simak kronologi pembunuhan Tiwi BPS Haltim dalam artikel berikut.
Sebelumnya, jasad Tiwi ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai rekan kerjanya mendatangi rumah dinas BPS Halmahera Timur pada Kamis (31/07/2025) lalu.
Hanafi, pelaku utama pembunuhan ini lantas menyerahkan diri ke Polda Malut pada Senin (4/8/2025) malam usai ketakutan menjadi buronan polisi.
Sejauh ini, motif pembunuhan korban yang diterima dari pengakuan Hanafi yaitu pelaku terlilit utang serta kecanduan judi online (judol).
Lantas bagaimana kronologinya? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan artikel berikut.
Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim
Pada 8 Juli 2025, Aditya Hanafi dan calon istrinya yang juga pegawai BPS Haltim, Almira Fajriyati Marsaoly alias AFM, berada berada di Ternate.
Keduanya tengah mempersiapkan acara pernikahan yang akan berlangsung pada 27 Juli 2025. Mirisnya, Almira adalah teman sekantor yang tinggal serumah dengan Tiei di rumah dinas BPS Haltim.
Baca Juga: 6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
Kemudian pada tanggal 16-19 Juli, pelaku sempat menghilang dari Ternate. Almira pun panik saat mengetahui calon suaminya itu tidak berda di Ternate. Kala itu, Hanafi sempat dihubungi via telepon namun ponselnya tidak aktif.
Pada tanggal 16 Juli sore, pelaku akhirnya menghubungi calon istrinya dan mengaku tengah dirawat di Puskesmas Mabapura usai mengalami kecelakaan.
Namun Almira juga tidak mengetahui maksud dan tujuan calon suaminya itu kembali ke sana. Diam-diam calon istrinya ini meminta salah satu rekan kerjanya untuk mencari tahu apa yang dilakukan Hanafi.
Menurut keterangan pelaku, pada 16 Juli itu ia tidak sengaja bertemu dengan korban di jalan Maba.
Pelaku lalu memanggil Tiwi untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta, namun ditolak dengan nada halus, lantaran korban tidak ada uang. Karena penolakan itulah, Hanafi berencana melakukan tindakan kriminal terhadap Tiwi.
Entah bagaimana bisa, Aditya Hanafi memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur.
Diam-diam, Hanafi bersembunyi di dalam kamar Almira dan mengintai Tiwi sejak 17 Juli 2025. Selama korban beraktivitas dalam rumah, Hanafi memantau dari kamar calon istrinya itu.
Aksi bejat Hanafi mulai dilakukan pada tanggal 19 Juli, sekitar pukul 05.22 WIT. Kala itu, pelaku langsung mebekap korban di dalam kamarnya.
Dengan posisi kedua tangan dan kaki Tiwi yang terikat, Hanafi diduga melakukan aksi bejatnya yakni melakukan pemaksaan oral seks. Setelah melakukan perbuatan kejinya itu, Hanafi kemudian memaksa Tiwi untuk menunjukkan password HP korban.
Selang beberapa saat HP korban terbuka, pria yang sempat jadi buron itu lantas membuka aplikasi Jenius (aplikasi simpan uang) milik korban, dan kembali memaksa korban untuk menunjukkan PIN-nya. Setelah berhasil masuk ke aplikasi Jenius, Hanafi mendapati saldo Tiwi senilai Rp 38 juta.
Uang itu lalu ditransfer ke aplikasi Gopay milik korban (untuk menghilangkan jejak). Setelah uang ditransfer ke aplikasi e-wallet Tiwi, Hanafi pun langsung mentransfer ke rekening pribadinya. Uang yang diambil dari rekening Tiwi, digunakan Hanafi untuk melunasi pinjaman online.
Usai mengambil paksa uang Tiwi, Hanafi dengan tega menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban. Hanafi pun membekap Tiwi dengan bantal dan menutupi hidung serta mulutnya menggunakan lututnya.
Dikatakan, selang 3 menit membekapnya, Tiwi mulai lemas dan 10 menit kemudian ia mulai kejang-kejang dan meninggal dunia.
Setelah tubuh Tiwi tidak lagi bergerak, Hanafi sempat searching di Google mengenai tanda-tanda orang baru meninggal untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Selesai memastikan Tiwi sudah tak bernyawa, Hanafi masih berada di rumah korban hingga Maghrib. Pelaku lalu menyewa mobil menuju Sofifi dan Ternate untuk melaksanakan acara pernikahan dengan Almira pada 27 Juli 2025.
Sebelum pernikahan berlangsung, tepatnya pada tanggal 25 Juli, HP korban dibawa pelaku dan ia melakukan pinjaman online mengunakan aplikasi Jenius milik korban.
Hanafi menggunakan aplikasi Jenius Tiwi dan mengajukan pinjaman sebanyak Rp 50 juta. Ditambah lagi pelaku junga mengambil uang cash korban yang ada dalam kamar senilai Rp 400 ribu. Sehingga total uang yang diambil Hanafi dari Tiwi sebanyak Rp 89 juta.
Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku mengambil dua unit HP dan charger HP korban. Setibanya di Ternate, Hanafi membuang dua HP Tiwi di kawasan Ngade, kepala charger hp dibuang di laut serta kabel charger dibuang di sekitar masjid Al-Munawwar.
Dalam kasus ini, terungkap pula pengajuan cuti oleh korban di kantor BPS yang ternyata dilakukan pelaku. Pasalnya pada tanggal 19 Juli 2025, korban sudah meninggal dunia. Sementara pengajuan cuti dilakukan Pada tanggal 25 Juli 2025.
Lantaran tak masuk usai masa cutinya habis, rekan korban Angga J Batara lantas mendatangi rumah dinas BPS Halmaera Timur pada Kamis (31/07/2025).
Karena pintu terkunci, akhirnya bersama petugas keamaan jendela kamar Tiwi dibuka paksa. Wanita berusia 30 tahun itu pun ditemukan sudah tewas dengan posisi telentang di atas kasur dan jasadnya dalam kondisi membusuk.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, terekam Hanafi juga sempat mendatangi RS dan ikut rombongan pengantar jenazah. Di mana jasad Tiwi akan dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah. Karena merasa tak tenang usai jadi buron polisi, Aditya Hanafi pun menyerahkan diri pada 5 Agustus 2025.
Pihak polisi menambahkan, sejauh ini menurut hasil pemeriksaan, istri Hanafi tidak terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut. Almira mengaku syok saat mendapatkan kabar bahawa sang suami melakukan pembunuhan terhadap rekannya sendiri.
Sebagai informasi, baik korban, pelaku dan istri pelaku adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Sehingga ketiganya memiliki gelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat. Bahkan mereka bertiga juga kerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur.
Kini lelaku disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Demikian tadi kronologi pembunuhan Tiwi BPS Haltim, diketahui pelaku adalah rekan kerjanya sendiri bernama Aditya Hanafi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari