Hadiah Lomba 17 Agustus dari Uang Pendaftaran Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Hadiah Lomba 17 Agustus dari Uang Pendaftaran Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta [YouTube/Al-Bahjah TV]

Suara.com - Semarak merayakan peringatan 17 Agustus mulai terasa di sejumlah daerah. Berbagai perlombaan tradisional digelar.

Panitia 17 Agustus pun harus bekerja keras mencari sumber pendanaan. Agar acara 17 Agustus bisa meriah dan hadiah yang diberikan menarik.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, jika panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran lomba?

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan, terkait hukum perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari peserta.

Di mana hadiah pemenang diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah video yang diunggah Al Bahjah TV.

Saat itu seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum penyelenggaraan turnamen atau lomba dengan sistem seperti itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan beberapa poin penting.

Perlombaan yang Diperbolehkan

Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya perlombaan diperbolehkan selama jenisnya halal, terhormat, dan tidak bertentangan dengan syariat maupun akhlak.

Baca Juga: Sambut 17 Agustus, Intip 5 Inspirasi OOTD Merah Putih untuk Wanita Berhijab

Contoh perlombaan yang dibolehkan antara lain pacuan kuda, memanah, bela diri, berlari, dan berenang, selama memberikan manfaat.

Hadiah dari Uang Pendaftaran

Menurut Buya Yahya, jika hadiah perlombaan diambil sepenuhnya dari uang pendaftaran peserta, hukumnya adalah judi dan haram.

Hal ini berlaku untuk semua jenis perlombaan, baik yang diselenggarakan oleh lembaga, instansi, maupun perorangan.

Syarat Agar Perlombaan Menjadi Halal

Untuk menghilangkan unsur judi, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang disebut muhallil.

Muhallil adalah peserta yang tidak membayar uang pendaftaran alias gratis.

Memiliki kemampuan setara dengan peserta lain sehingga berpeluang menjadi juara.

“Kalau semua peserta membayar, maka itu murni judi. Tapi kalau ada peserta yang gratis dan tetap punya peluang menang, maka unsur judinya hilang,” jelas Buya Yahya.

Sebagai contoh, jika terdapat 20 peserta, maka sebagian di antaranya harus ada yang ikut secara gratis namun tetap bersaing secara adil.

Dengan begitu, perlombaan tersebut tidak lagi masuk dalam kategori judi dan hukumnya menjadi halal.

Bagaimana menurut Anda? Silahkan beri tanggapan terbaik di kolom komentar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI