Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana | Ananda Saputra | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:18 WIB
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap terkait suap ekspor crude palm oil atau CPO pada pekan depan. Dalam kasus suap ini turut menyeret hakim Djuyamto dkk

Juru Bicara II PN Jakpus Sunoto menyatakan majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. 

“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” kata Sunoto kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat diketahui telah menerima perkara dugaan suap terhadap hakim terkait perkara suap ekspor crude palm oil atau CPO.

Perkara terhadap lima terdakwa itu telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, yaitu perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.

Selain itu juga sudah diregister pula perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto dan perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin.

Adapun perkara Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom dan perkara Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan juga sudah teregister.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)
Djuyamto. (Suara.com/Rakha)

Susunan majelis yang akan menagdili untuk kelima terdakwa tersebut ialah Ketua Majelis Effendi dengan anggota majelis yaitu Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi CPO ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak main-main, para terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan ini terdiri dari tiga orang hakim aktif, seorang panitera, hingga seorang mantan petinggi Pengadilan Negeri.

Mereka diduga terlibat dalam skandal suap fantastis senilai Rp 60 miliar yang sengaja digelontorkan untuk membebaskan korporasi sawit dari jerat hukum.

"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (11/8/2025).

Kejagung secara resmi menyeret satu majelis hakim secara utuh ke pengadilan. Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Selain trio hakim tersebut, dua perangkat peradilan lainnya yang ikut diseret adalah M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini,” ujar Sutikno.

Jejak Suap Fantastis Rp 60 Miliar di Balik Vonis Lepas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?

Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi

Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB