Suara.com - Suasana aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati memanas, Rabu (13/8/2025). Ketika Bupati Pati Sudewo berusaha menemui massa untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sudewo yang datang menumpangi mobil rantis milik polisi, berdiri di atas kendaraan dan memulai sambutannya dengan kalimat penuh hormat.
“Bismillahirrahmanirrahim. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik. Terima kasih,” ucapnya di hadapan warga.
Namun, emosi massa yang sudah memuncak membuat suasana tak terkendali.
Beberapa warga melempari Sudewo dengan sandal jepit dan botol air mineral, meski aparat berusaha menjaga keamanan di sekitar lokasi.
Insiden itu menambah ketegangan aksi, yang sebelumnya berlangsung di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.
Ribuan warga Pati melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan.
Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
![Tangkapan layar seorang polisi dikeroyok para pengunjuk rasa atau demo di Pati. [X/@Pandugaid]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/77944-polisi-pati-dikeroyok.jpg)
Unjuk Rasa di Pendopo Ricuh
Baca Juga: 7 Fakta Terkini Demo Pati: Aksi Ricuh Hingga DPRD Sepakat Bentuk Pansus Lengserkan Bupati Sudewo
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, ricuh.
Husen selaku inisiator dan Syaiful Ayubi sebagai orator aksi warga tersebut menyatakan bahwa Bupati Pati Sudewo perlu dilengserkan dari jabatannya karena dinilai bersikap arogan.
Ia juga mengajak para pengunjuk rasa untuk siapkan diri menuntut pelengseran Bupati Pati hingga malam hari. Para pengunjuk rasa juga diminta untuk tertib dan tidak melakukan aksi anarkis.
"Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," ujar Saiful.
Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.